News Video

Minta Kopral Mirwansyah Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Warga Bakar Ban dan Baju di Depan Pomdam I BB

Ratusan warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang menggeruduk kantor Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan (Pomdam) Jalan Sena

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ratusan warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang menggeruduk kantor Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan (Pomdam) Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur, Senin (4/11/2024).

Mereka berunjukrasa di depan Pomdam menagih janji Pangdam mengenai kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal merek Daewoo yang  melibatkan seorang personel bernama Kopral Mirwansyah.

Aksi yang dilakukan sejak pagi hingga sore ini sempat memanas karena dan dorong-dorongan tak terelakkan.

Massa aksi, yang dipimpin Sastrawan Sembiring juga sempat membakar ban bekas dan baju bekas sebagai simbolis matinya keadilan.

Satu persatu massa laki-laki membuka kaus yang mereka pakai, lalu menjatuhkannya ke api dari ban bekas.

Salah satu massa, Umar Tarigan mengatakan, kedatangan mereka ke Pomdam I Bukit Barisan menagih janji Pangdam akan memeriksa dan menindak tegas Kopral Mirwansyah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Nyatanya, sudah berbulan-bulan sampai saat ini personel TNI tersebut masih bebas berkeliaran.

"Kami mencari keadilan agar Kopral Mirwansyah ditangkap sesuai arahan pak Panglima. Tim penasihat hukum dan keluarga dipanggil ke Kodam termasuk Danpomdam bahwa pak Panglima menyatakan tidak mungkin dalam satu objek 2 tersangka karena Edy Suranta Gurusinga telah jadi terdakwa. Ketika penasihat hukum berjuang dan Edy Suranta dinyatakan bebas dalam persidangan, maka panglima akan menekan dan proses hukum Kopral Mirwansyah,"kata Umar, Senin (4/11/2024).

Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal merek Daewoo sempat melibatkan eks Polisi bernama Edi Suranta Gurusinga.

Dia sempat ditangkap Polisi pada Rabu 13 Maret lalu di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Saat ditangkap, ia dituduh sebagai pemilik senjata api merek Daewoo yang ditemukan Polisi.

Di pengadilan negeri Lubuk Pakam 13 Agustus lalu, ia divonis bebas majelis hakim dari tuduhan tersebut.

Suhandri menyebut senjata api yang sebelumnya dituduhkan ke Edi Suranta adalah milik Kopral Mirwansyah yang dibuang saat penangkapan yang dilakukan Polisi.

Senjata api itu sebelumnya milik mantan Polisi bernama Samson Sembiring, yang kemudian digadaikan kepada Kopral Mirwansyah.

Umar pun menyampaikan kekecewaannya kepada Komandan Detasemen Polisi Militer I 5 Medan karena dianggap tidak serius mengusut kasus ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved