Sumut Memilih
Datangi Bawaslu Tim Edy Rahmayadi Lapor Pengerahan Kepala Desa di Pilgub Sumut
Mereka menyampaikan dugaan adanya pengerahan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara.
Mereka menyampaikan dugaan adanya pengerahan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Laporan ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu, laporan ini tim Edy dan Hasan yang diwakili tim hukum melakukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa di Kecamatan Saur Martinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan dan videonya sudah viral," kata ketua tim hukum pasangan Edy dan Hasan, Yance Aswin, Selasa (5/11/2024).
Yance mengatakan mereka punya bukti video dukungan Kepala Desa dan Lurah.
Dia menyebut, sejumlah Kepala Desa yang ada di Kecamatan Saur Martinggi menyampaikan akan mendukung Bobby dan Surya.
Dalam narasinya para Kepala Desa berjanji akan mendukung Bobby dan Surya di Pilgub Sumut.
Deklarasi itu sebut Yance berlangsung di salah satu kantor Kepala Desa yang jelas jelas tak diperbolehkan dalam aturan Pilkada.
"Bukti cukup jelas, ada videonya yang kita dapat dan sudah viral, itu pertemuan di salah satu kantor Kepala Desa, Desa Mondang, di Kecamatan Saur Martinggi. Disitu jelas disebutkan Kepala Desa dan Lurah mendukung pasangan 01 yang namanya Bobby dan Surya. Itu salah satu hal yang tak dibenarkan. Saya pikir harus ada tindakan tegas," kata Yance.
Setelah menyampaikan laporan ke Bawaslu, Yance berharap ada tindakan tegas atas peristiwa itu.
Menurutnya ada kesamaan pengerahan Kepala Desa dan ASN seperti yang terjadi di Jawa Tengah.
Yance berharap Bawaslu bisa memanggil pihak pihak terkait dan memastikan pelaksanaan Pilkada Sumut berjalan jujur dan adil.
"Ini seperti yang terjadi di Jawa Tengah, tapi pada saat itu ada tindakan tegas dari Bawaslu Jateng. Kita harap apa yang kita sampaikan berproses di Bawaslu seperti di Jateng agar harapannya pesta demokrasi di Sumut fear, adil, dukung mendukung ada konsekuensinya, termasuk ASN ini," kata Yance.
"Cara cara seperti ini biasa saja tapi yang namanya perkara hukum tidak bisa dikecualikan. 01 atau 02 yang melakukan pelanggaran wajib mendapatkan saksi. Jadi begitu juga sampaikan kepada relawan 01 dan 02 biar dapat fear," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-pasangan-calon-Gubernur-Sumatera-Utara.jpg)