Wujudkan Panca Carana Laksya Pemasyarakatan, Lapas Sibolga Jalin Kerjasama Dengan BNNK Tapsel
Serius wujudkan perintah harian Menteri IMIPAS dalam Panca Carana Laksya Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Sibolga jalin kerjasama dengan BNNK Tapsel.
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Sebagai langkah serius dalam mewujudkan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tertuang dalam "Panca Carana Laksya Pemasyarakatan", Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan, Senin (04/11/2024).
Dalam kegiatan ini Kalapas Sibolga Indra Kesuma melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan Saiful Fadhli.
Dalam keterangannya Indra Kesuma mengatakan bahwa kerjasama antara Lapas Sibolga dan BNNK Tapanuli Selatan merupakan komitmen dan langkah serius dalam implementasi Panca Carana Laksya Pemasyarakatan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden "Asta Cita" dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
"Kita sepakat untuk perang terhadap narkoba. Dalam kerjasama diantara kedua pihak terdapat program-program yang akan dilaksanakan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba", ungkap Indra.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam perintah hariannya menekankan salah satu poin penting yakni mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta pungutan liar.
Diharapkan dengan kerjasama ini terwujud Komitmen, Loyalitas, dan Integritas serta memperkuat sinergi dan Kolaborasi antar stakeholders dalam pemberantasan narkoba.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Sibolga
BNNK Tapanuli Selatan
Panca Carana Laksya
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lapas-Sibolga-Lakukan-Perjanjian-Kerjasama-Dengan-BNNK-Tapanuli-Selatan.jpg)