Berita Viral

KOMPOL Bambang Perwira Polisi Tonjok Sopir Taksi Online Dicopot dari Jabatannya dan Kini Non Job

Kompol Bambang Surya Wiharga Perwira polisi yang tonjok sopir taksi online di Jakarta kini dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Di

HO
KOMPOL Bambang Perwira Polisi Tonjok Sopir Taksi Online Dicopot dari Jabatannya dan Kini Non Job 

Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Bambang terhadap sopir taksi online itu terekam kamera pribadi milik korban.

Rizki Fitrianda, sopir taksi online yang dipukul oleh penumpangnya tersebut mengurai kronologi hingga mereka terlibat cekcok.

Menurutnya, peristiwa itu bermula saat ia mendapat orderan dari Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Saat itu, sang penumpang awalnya minta diantarkan ke Kawasan SCBD dekat Polda Metro Jaya. 

"Pelaku minta diantarkan ke Kawasan SCBD," kata dia.

DUDUK Perkara Kompol Bambang Ngamuk hingga Tonjok Sopir Taksi Online, Mendadak Ubah Rute Perjalanan
DUDUK Perkara Kompol Bambang Ngamuk hingga Tonjok Sopir Taksi Online, Mendadak Ubah Rute Perjalanan (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Rupanya, saat perjalanan penumpang yang diketahui merupakan seorang anggota polisi itu minta merubah rute perjalanan."Tiba-tiba di tengah jalan mengubah rute tujuan ke Halte Bus Komdak (Polda Metro Jaya)," kata Rizki.

Namun, sang sopir taksi online rupanya tak mau menuruti permintaan penumpangnya.

Menurutnya, hal itu ia tolak lantaran dianggap tak sesuai dengan aplikasi ketika dipesan.

Singkat cerita, keduanya pun terlibat cekcok mulut di dalam mobil.

Sebab, sang penumpang yang saat itu bersama teman wanitanya kekeh minta diturunkan di Halte Bus Komdak sehingga timbul percekcokan.

Bahkan, kata Rizki, akibat cekcok tersebut, Rizki yang saat itu mengendarai mobil sampai menabrak mobil Alphard di depannya karena kurang konsentrasi. 

"Saya sampal menabrak mobil Alphard. Saat saya mencoba menjelaskan dia (pukul) bagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar. Terus pelaku langsung keluar turun," bebernya.

Dalam perkara ini, Rizki melaporkan BSW dengan pasal 351/KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 

Dilansir Tribun-medan.com, dalam video yang tersebar penumpang merupakan pria dan wanita.

Penumpang pria menggunakan kacamata.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved