Berita Viral

KASUS Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Tersangka Razman ke Kejari

Pengacara Razman Arif Nasution menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta pada Senin (4/11/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: AbdiTumanggor
HO
Razman Nasution angkat bicara soal ditetapkan tersangka terkait perseteruannya dengan Hotman Paris. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Razman Arif Nasution Penuhi Panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris.

Pengacara Razman Arif Nasution menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta pada Senin (4/11/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

"Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," kata Razman di Bareskrim Polri.

Razman Nasution percaya diri alias pede tidak akan ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea.

Sebab, dia menyatakan ancaman hukuman pasal yang disangkakan terhadapnya di bawah lima tahun.

"Pasalnya 27 ayat 3 (UU ITE), ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tak bisa ditahan," ujar Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, pasal 27 ayat 1 UU ITE mengatur pendistribusian informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan orang lain.

Meski dikaitkan dengan pasal 310, pasal 311, pasal 55 ayat 1 ke-1, dan pasal 64 KUHP, dia yakin ancaman maksimal hukumannya empat tahun penjara.

"Sebenarnya ada upaya untuk menghapuskan, tapi tak apa-apa karena masih berlaku, pastinya ancaman hukuman lima tahun tak dapat ditahan," katanya.

Iqlima Kim.
Iqlima Kim. (Instagram @iqlimakim_)

Razman menambahkan, kasus yang menjeratnya terjadi saat dia menjadi pengacara Iqlima Kim.

Seharusnya, terdapat aturan yang mengatur tentang profesi pengacara.

"Kalau saya dianggap turut sert, sementara saya kuasa hukumnya, besok semua pengacara begitu dia ngomong di media bisa dituntut di pengadilan," kata Razman.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved