Bawaslu Sumut Perkuat Pengawasan Ekstra Pilkada Lawan Kotak Kosong

Bawaslu Provinsi Sumatra Utara (Bawaslu Sumut) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) di Ritz Cafe Kisaran Kabupaten Asahan.

TRIBUN MEDAN/HO
KOORDINATOR Divisi Humas, dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjadi pemateri dalam Forum Group Discussion (FGD) di Ritz Cafe Kisaran Kabupaten Asahan, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARANBawaslu Provinsi Sumatra Utara (Bawaslu Sumut) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) di Ritz Cafe Kisaran Kabupaten Asahan, Selasa (15/10). FGD ini beertujuan untuk memastikan proses demokrasi dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan sesuai dengan regulasi sekaligus untuk memperkuat partisipasi masyarakat khususnya di daerah yang akan menghadapi kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang seperti di Kabupaten Asahan,

FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur organisasi profesi jurnalis dan organisasi kemahasiswaan seperti PWI, SMSI, IJTI, IWO dan IWOI Kabupaten Asahan. Kemudian GMKI, GMNI, GSNI serta KOLEGA Kabupaten Asahan.

Anggota Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan  FGD digelar bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat Kabupaten Asahan merupakan daerah yang menghadapi kotak kosong sangat rentan nantinya disalahgunakan.

"Geopolitik di beberapah daerah terdapat fenomena satu calon ataucalon tunggal yang melawan kotak kosong. Salah satu calon tunggal di Sumatera Utara terdapat di Kabupaten Asahan,"  kata Saut.

Koordinator Divisi Humas, dan Data Informasi Bawaslu Sumut ini mengatakan, kebutuhan terhadap kampanye kotak kosong seharusnya mendapatkan tempat. Namun dalam kampanye sudah diatur dalam UU bahwa yang bisa berkampanye hanya yang mempunyai visi dan misi.

"Jika kotak kosong kampanye siapa pesertanya. Namun jika mengatur kotak kosong lebih jelas lagi dapat dijadikan penyempurnaan ke depannya," ungkapnya.

Dia menambahkan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pihaknya akan menciptakan praadigma baru dengan cara mendorong keterbukaan informasi melalui siaran pers. "Informasi harus dibuka seluas-luasnya namun ada regulasi atau informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diberikan kepada media atau jurnalis," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Pilih Toba Sebagai Lokasi Sosialiasi Pengawasan Partisipatif 

Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan periode 2018- 2023 Halimatus Sakdiah menyampaikan mahasiswa berperan penting dalam mengawasi Pilkada di Asahan agar berjalan sesuai dengan regulasi.

"Tugas mahasiswa menjernihkan pikiran masyarakat untuk menghilangkan money politik karena jika masyarakat menerima uang atau money politik dari calon tersebut maka berdampak pada keberlanjutan kinerja calon tersebut juka terpilih karena calon tersebut akan melakukan korupsi," jelasnya.

Selain itu, katanya media juga sangat berperan dan dibutuhkan dalam mengawasi setiap tahapan pilkada. Media berperan menyampaikan kepada masyarakat akan dampak buruk serta kejamnya money politic dalam masyarakat. (top/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved