Berita Viral

SOSOK Hakim Tangani Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Disorot, Tolak Eksepsi

Inilah sosok hakim yang jadi sorotan setelah tangani kasus Supriyani guru honorer dituduh aniaya muridnya yang merupakan anak polisi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Hakim yang Tangani Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Disorot, Tolak Eksepsi 

Sementara sang suami merupakan seorang hakim di PN Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Stevie Rosano hakim ketua sidang guru honorer, Supriyani
Stevie Rosano hakim ketua sidang guru honorer, Supriyani (Kolase Tribun Medan)

Hakim Sigit Jati Kusumo

Tak banyak informasi tentang Hakim Sigit Jati Kusumo di dunia maya.

Melansir dari laman PN Andoolo, Sigit saat ini berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer, Kamis (24/10/2024).

Mengutip pemberitaan Kompas.id, ribuan orang hadir di PN Andoolo untuk memberikan dukungan dan semangat.

Supriyani (36), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah.

Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Baca juga: Subsatgas Propam OMP Toba 2024 Laksanakan Pengawasan Personel Pam di Kantor Penyelenggara Pilkada

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved