Sumut Terkini

Polres Tebingtinggi Minta Hibah ke Pemerintah Kota, Bangun Klinik Rp 803 Juta

Anggaran ini pun mulai disorot lantaran Polres Tebingtinggi adalah instansi dengan struktur keuangan tersendiri. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Markas Polres Tebingtinggi, Sumatra Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI- Pemerintah Kota Tebingtinggi menggelontorkan hibah sebesar Rp 803 juta kepada Polres Tebingtinggi untuk membuat klinik.

Hal ini terlihat dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

Anggaran ini pun mulai disorot lantaran Polres Tebingtinggi adalah instansi dengan struktur keuangan tersendiri. 

Berdasar SIRUP, disebutkan bahwa hibah pembangunan gedung klinik ini dikerjakan melalui sistem tender dengan jadwal pelaksanaan kontrak yakni Mei - September 2024 dan Pemanfaatan Barang/Jasa pada Oktober - Desember 2024.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Tebingtinggi, M Iqbal Nasution membenarkan hibah tersebut. Namun pertimbangan apa yang membuat Pemko Tebingtinggi mengabulkannya, ia menyarankan untuk menanyakan hal ini ke BPKPD. 

"Iya kalau soal itu saya tidak tahu, Bang. Coba konfirmasi ke BPKPD karena saya tidak ikut dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," pungkasnya. 

Terkait hibah ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih menyampaikan bahwa hibah barang pembangunan Klinik Polres Tebingtinggi sebesar Rp.803.920.000,00 seharusnya tak menjadi kewajiban bagi pemko Tebingtinggi untuk mengabulkannya. 

Menurut Ratama, anggaran hibah ini tentunya bisa digunakan untuk yang lebih urgen dipakai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 14 Tahun 2024 tentang tata cara penyaluran hibah kepada daerah. 

Jejaringnya Ombudsman ini mengatakan bahwa kriteria pemberian hibah itu haruslah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan secara spesifik, tidak terus menerus menerima hibah setiap tahun anggarannya. 

"Hibah ini seharusnya memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah. Klinik Polres Tebing Tinggi sejatinya tanggungjawab Polres, Polda dan Mabes Polri sebagai induk organisasinya, bukan Dinas Kesehatan dan atau Pemko Tebingtinggi," cetusnya. 

Seharusnya sebut pemilik sertifikat Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara ini, Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tebingtinggi menyusun daftar rencana penerima hibah mempertimbangkan urgensi dan asas kemanfaatan hibah. 

"Sehingga pada akhirnya disampaikan kepada kepala daerah untuk diusulkan dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana diatur dalam pasal 7 Peratuan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata cara penyaluran Hibah yang menyatakan bahwa Penyaluran hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBD dan APBN," kata Ratama. 

Padahal, menurut Ratama, masyarakat sangat prihatin karena ada Gedung Pasar Induk yang mengalami Total Lost fungsi yang tak sedikit. 

"Sejatinya uang Rp 800 jt tersebut lebih idealnya digunakan untuk pasar induk dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak, dan peningkatan ekonomi lokal," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved