Berita Medan

Banyak Terima Keluhan, Pemko Medan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Soal Pelayanan Publik     

Menurutnya, selama ini penilaian pelayanan publik dilakukan dua instansi yakni Kementerian PANRB dan Ombudsman RI. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Asisten Administrasi Umum Sektraris Daerah Kota Medan Ferry Ihcsan  saat foto bersama dengan 65 Peserta yang ikut dalam FGD terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan, di Royal Suite Condotel, Kamis (31/10/2024).  

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemko Medan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan, di Royal Suite Condotel, Kamis (31/10/20249).

Asisten Administrasi Umum Sektraris Daerah Kota Medan Ferry Ihcsan mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memantau dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja perangkat daerah terhadap  pelayanan publik Pemko Medan.

Tujuan evaluasi tersebut, kata Ferry untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemko Medan.

Menurutnya, selama ini penilaian pelayanan publik dilakukan dua instansi yakni Kementerian PANRB dan Ombudsman RI. 

“Namun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan dua instansi itu hanya mengambil beberapa sample perangkat daerah,” jelasnya.

Dia menambahkan, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama di luar perangkat daerah yang menjadi sample Kementerian PANRB dan Ombudsman.

Ferry berharap, peserta yang mengikuti kegiatan ini bersungguh-sungguh dalam mendengarkan dan melaksanakan materi dari FGD tersebut. 

“Maka perlu diadakan pemantauan dan evaluasi menyeluruh perangkat daerah secara mandiri oleh sekretariat daerah, dalam hal ini Bagian Organisasi berkolaborasi dengan stakeholders Pemko Medan,” jelasnya. 

Sementara itu,  Kabag Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana menjelaskan, kegiatan ini diadakan sebagai panduan, pemahaman, dan pengetahuan dalam melaksanakan Peraturan Wali Kota Nomo 25 tahun 2024.

“Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk memperoleh penjelasan dan pemahaman yang utuh tentang Perwal 25 Tahun 2024,” lanjutnya.

Dia menambahkan,  sebanyak 62 orang peserta mengikuti kegiatan ini. 62 orang itu terdiri dari pejabat administrasi, sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, dan RSUD pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

"Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini,  Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba," ucapnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved