Sumut Memilih
Ini Imbauan dari Bawaslu Dairi Saat Proses Debat Publik Tanggal 8 November Mendatang
KPU Dairi bersama Bawaslu, Kepolisian dan tim penghubung pasangan calon sudah menetapkan lokasi debat publik
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- 5 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi akan melakukan debat publik pada tanggal 8 November 2024.
KPU Dairi bersama Bawaslu, Kepolisian dan tim penghubung pasangan calon sudah menetapkan lokasi debat publik itu akan dilakukan di Hotel Santika Dyandra, Kota Medan.
Dalam kegiatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan melakukan pengawasan selama proses debat berlangsung.
Menurut Komisioner Bawaslu Dairi, Rizal Banurea, ada beberapa peraturan yang harus di patuhi pasangan calon, mulai dari prosesi debat berlangsung, hingga apa - apa saja yang dilarang untuk di bawa di arena debat.
"Ada beberapa point yang menjadi catatan penting untuk di patuhi oleh pasangan calon, yang pertama adalah tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lainnya. Kedua, tidak bersifat provokatif, sehingga menimbulkan kegaduhan atau kericuhan.
Ketiga, tidak menghina seseorang ataupun menghina paslon dengan unsur SARA, keempat, bagi pendukung pasangan calon, dilarang membawa Alat peraga kampanye (APK) ke lokasi debat, kemudian mematuhi tata tertib yang disampaikan oleh KPU melalui moderator debat, " ujar Rizal, Selasa (29/10/2024).
Rizal juga menambahkan, bahwa pendukung pasangan calon dilarang membawa anak kecil, ataupun seseorang yang belum mendapatkan hak pilihnya.
Hal itu dilakukan karena selama proses kampanye, tidak diperbolehkan melibatkan anak - anak.
Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU sebagai penyelenggara debat publik, agar memilih panelis yang tidak berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik.
"Sehingga ini bisa berakibat, jika salah satu panelis berafiliasi terhadap pasangan calon atau partai politik, bisa mengakibatkan ketidak netralan dalam proses penilaian, " jelasnya.
Selain itu, sesuai kesepakatan bersama tim penghubung pasangan calon, jumlah peserta yang di perbolehkan masuk sebanyak 40 pendukung untuk masing - masing pasangan calon.
Maka dari itu, Bawaslu meminta kepada para pasangan calon untuk mematuhi kesepakatan yang sudah ditentukan, dan apabila ada tim pasangan calon yang berada di luar ruangan, maka harus menjaga kondusifitas selama acara berlangsung.
"Kami berharap, kepada tim pasangan calon yang nantinya tidak bisa masuk ke lokasi acara karena jumlah yang terbatas, maka diharapkan mampu menjaga keamanan dan Kondusifitas lokasi acara, sehingga Pilkada kali ini berjalan dengan aman dan lancar.
Mari kita tunjukkan bahwa Kabupaten Dairi mampu menjaga keamanan itu, " tutup Rizal.
(Cr7/tribun-medan.com)
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Dairi-buka-pendaftaran.jpg)