Berita Viral

GERAM Kelakuan Pria yang Setubuhi Putri Kandungnya, Kejari Bandung Usul Agar Status Ayah Dihapus

Kejaksaan Negeri Kota Bandung merasa geram dengan tindakan yang dilakukan pria yang menyetubuhi anaknya

HO
Kejaksaan Negeri Kota Bandung merasa geram dengan tindakan yang dilakukan pria yang menyetubuhi anaknya 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Negeri Kota Bandung merasa geram dengan tindakan yang dilakukan pria yang menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali kini mengajukan gugatan. 

Kejari Bandung gugat pria itu agar statusnya sebagai ayah dicabut. 

Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tumpal H Sitompul.

Menurutnya, kemarin atau tepatnya Senin (28/10/2024) jajaran Kejari Kota Bandung telah mendaftarkan perkara gugatan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua berinisial RH ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

"Jadi, jaksa pengacara negara (JPN) mendalilkan dalam gugatannya bahwa RH ini selaku ayah sudah berkelakuan buruk sebagaimana diatur dalam pasal 319 UU hukum perdata dan pasal 44 tentang perkawinan. Yang bersangkutan ini telah dijatuhi hukuman pidana telah berkekuatan hukum tetap yakni sudah melakukan dengan ancaman memaksa melakukan persetubuhan ke anak kandungnya. Maka, itu yang mendasarkan kami lakukan gugatan," ujarnya di Kejari Kota Bandung, Selasa (29/10/2024).

Sebagai JPN, lanjutnya, mereka memiliki kewenangan mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama, bahkan sudah ada agenda sidangnya, yakni 12 November 2024.

"Itu nanti sidang perdana, sidang pembacaan gugatan di PA Kota Bandung. Yang bersangkutan telah melakukannya (persetubuhan) sebanyak tiga kali ke anaknya yang berusia 14 tahun. Jadi, tindakan pencabutan status itu tak serta merta, yang berarti menghapuskan hubungan darah antarkeduanya, tapi berdasarkan UU perlindungan anak, dia tak memutus hubungan darah antara anak dan orang tua, dan yang bersangkutan pun masih dibebani kewajiban menafkahi anaknya sesuai UU. Intinya, pencabutan itu mencabut fungsi dari si ayahnya untuk memelihatara, mendidik, dan mengasuh," katanya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Silaen Nyaris Dihajar Massa

Baca juga: Masih Ada Pelaku DPO, Polres Simalungun akan Terus Koordinasi terkait Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Selain itu, lanjutnya, dalam gugatan itu mereka meminta Majelis Hakim mencabut kekuasaan ayahnya sebagai orangtua sekaligus meminta agar ibu korban ditetapkan sebagai wali.

"Secara eksplisit kami meminta yang bersangkutan tetap berkewajiban menafkahi hidup dan biaya pemeliharaan si anak kandung sampai dia dewasa," katanya.

RH ini dijatuhi hukuman pidana 14 tahun yang sudah inkrah pada 2022, sehingga mereka ingin memastikan bahwa kewenangan Kejaksaan hadir untuk memastikan komitmen dan menjamin perlindungan hak atas anak

"Kami ingin sampaikan pesan efek jera ke siapa pun itu orangtua agar melaksanakan kewajiban sebagai orangtua dengan baik," katanya.

Pertama Kali Terjadi di Bandung

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakn pencabutan kekuasaan sebagai orang tua tersebut baru pertama kali dilakukan di Kota Bandung.      

“Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke pengadilan agama,"kata Irfan pada keterangan resminya.

Irfan mengungkapkan, RH digugat supaya dipecat dari statusnya sebagai ayah usai divonis 14 tahun kurungan penjara oleh PN Bandung pada 2022 silam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved