Berita Viral

SOSOK 3 Hakim MA Diduga Sepakat Terima Uang Rp 5 Miliar Ronald Tannur, Tapi Batal Gegara Terbongkar

Tiga hakim agung di Mahkamah Agung (MA) diduga bersepakat menerima suap Rp 5 miliar dari terdakwa Ronald Tannur melalui eks Pejabat MA Zarof Ricar. 

HO
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024), terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga hakim agung di Mahkamah Agung (MA) diduga bersepakat menerima suap Rp 5 miliar dari terdakwa Ronald Tannur melalui eks Pejabat MA Zarof Ricar. 

Zarof Ricar telah ditangkap sebelum menyerahkan uang Rp 5 miliar ke 3 hakim MA agar kasus Ronald Tannur di tingkat Kasasi bisa ringan. 

Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara di tingkat Kasasi dan vonis bebas dibatalkan. 

Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, pacarnya. 

Ronald Tannur merupakan anak eks Anggota DPR RI dari Partai PKB. Saat melakukan kejahatan itu, Edward Tannur masih menjabat sebagai anggota DPR RI.  

Kejaksaan Agung yang membongkar korupsi yang dilakukan para hakim ini mengungkapkan masih mengusut tiga hakim MA ini. 

"Itu juga akan terus didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin, (28/10/2024).

Namun, Harli belum memastikan waktu pemanggilan ketiga hakim agung tersebut.

Ketiga hakim itu berinisial S, A, dan S.

"Nanti kita ikuti perkembangannya ya," ujar Harli.

Di samping itu, Harli mengatakan berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar beberapa waktu lalu, uang Rp5 miliar itu baru akan diserahkan Zarof Ricar (ZR) kepada ketiga hakim agung tersebut.

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024), terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (HO)
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024), terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (HO) (HO)

Namun, Zarof terlebih dahulu meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) menukarkan uang Rp 5 miliar itu ke mata uang asing.

"Sesuai keterangan Dirdik waktu konpres (konferensi pers), uang itu akan diserahkan ZR dan karena takut uangnya banyak maka ZR meminta kepada LR untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing. Makanya, pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi," ungkap Harli.

Uang belum diserahkan, Zarof keburu ditangkap.

Meski demikian, Kejagung memastikan akan mengusut makelar kasasi ini hingga tuntas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved