Berita Viral

SOSOK 3 Hakim MA Diduga Sepakat Terima Suap Rp 5 Miliar Ronald Tannur, Tapi Batal Gegara Terbongkar

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki keterlibatan tiga hakim Mahkamah Agung dalam kasus Ronald Tannur. 

|
HO
Tiga hakim ini yakni Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung sedang menyelidiki keterlibatan tiga hakim Mahkamah Agung dalam kasus Ronald Tannur

Tiga hakim ini yakni Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10/2024).

Mereka menjatuhkan vonis 5 tahun ke Ronald Tannur di tingkat Kasasi.

Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, pacarnya. 

Tiga hakim ini diduga sepakat menerima suap Rp 5 miliar untuk meringankan vonis Ronald Tannur.  

Tiga hakim agung di Mahkamah Agung (MA) diduga bersepakat menerima suap Rp 5 miliar dari terdakwa Ronald Tannur melalui eks Pejabat MA Zarof Ricar. 

Zarof Ricar telah ditangkap sebelum menyerahkan uang Rp 5 miliar ke 3 hakim MA agar kasus Ronald Tannur di tingkat Kasasi bisa ringan. 

Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara di tingkat Kasasi dan vonis bebas dibatalkan. 

Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, pacarnya. 

Ronald Tannur merupakan anak eks Anggota DPR RI dari Partai PKB. Saat melakukan kejahatan itu, Edward Tannur masih menjabat sebagai anggota DPR RI.  

Kejaksaan Agung yang membongkar korupsi yang dilakukan para hakim ini mengungkapkan masih mengusut tiga hakim MA ini. 

"Itu juga akan terus didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin, (28/10/2024).

Namun, Harli belum memastikan waktu pemanggilan ketiga hakim agung tersebut.

Ketiga hakim itu berinisial S, A, dan S.

"Nanti kita ikuti perkembangannya ya," ujar Harli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved