Berita Viral

Susno Duadji Sebut Kasus Guru Supriyani Diduga Rekayasa, Tegaskan Sebenarnya Bukan Pidana

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan Aipda Wibowo Hasyim

Editor: AbdiTumanggor
Twitter
Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terbendung. Sahutan tangis pun terdengar dari kerabat dan rekan-rekannya begitu sosok guru SD itu melangkah keluar dari pintu tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Selasa (22/10/2024) siang. (Twitter) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan kekerasan yang dituduhkan orangtua murid yang merupakan oknum polisi yang bernama Aipda Wibowo Hasyim kepada guru honorer Supriyani menarik perhatian banyak pihak hingga viral di media sosial.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan Aipda Wibowo Hasyim, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Susno Duadji menyebut bahwa kasus polisi laporkan guru honorer itu banyak kejanggalan.

Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri ini pun menyebut ada bau-bau rekayasa dalam kasus penganiayaan tersebut.

Susno Duadji bahkan menyebut Aipda Wibowo sebagai polisi cengeng asal main lapor.

"Yang cengeng anaknya baru dicubit gitu aja, kalau benar. Tapi, ternyata tidak benar," katanya seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024).

Susno melanjutkan jika Supriyani terbukti melakukan pemukulan, sebenarnya Supriyani tidak bisa dituntut karena ia dilindungi oleh hukum.

Ada peraturan yang membuat seorang guru kebal hukum ketika memukul anak didiknya.

"Nah, kita perlu bandingkan dengan era saya waktu jadi murid. Digebuk pakai kayu enggak apa-apa. Tapi, sekarang kan banyak orang tua yang cengeng, maka guru itu dilindungi secara hukum," jelasnya. 

Susno pun menyindir agar para penegak hukum untuk belajar kembali soal hukum. 

"Anda itu penegak hukum ada aturan untuk guru itu. Ada yurisprudensi untuk Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah tahun 2004. Tidak boleh begitu," pungkasnya.

Dugaan rekayasa kasus

Berdasarkan pengamatannya, Susno mencium adanya 'bau' rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus ini. 

Susno secara blak-blakan menyebut bahwa penyidik dan jaksa salah dalam menangani kasus ini dan tidak profesional.

"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," ujar Susno Duadji.

Tindakan yang dilakukan oleh Supriyani, jika terbukti, tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana. Guru dilindungi oleh hukum. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved