Berita Viral

Teringat Lagi Pesan Kapolres Kupang pada Ipda Soik, Ada Musuh dalam Selimut

Rudy Soik mengungkap kembali pesan yang disampaikan Kapolres Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung yang saat itu memerintahkan membongkar mafia BBM.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase HO
Kapolresta Kupang Kombes Aldian Manurung yang memberi tugas mengungkap BBM Ilegal kepada Ipda Rudy Soik yang berujung pemecatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rudy Soik mengungkap kembali pesan yang disampaikan Kapolres Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung yang saat itu memerintahkan membongkar mafia BBM.

Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik  mengatakan dirinya telah diingatkan oleh Kapolres Kupang saat proses penyelidikan mafia BBM bersubsidi. 


Ia mengatakan bahwa pesan tersebut berbunyi ada musuh dalam selimut. 

Ipda Rudy Soik bongkar mafia BBM Malah Dipecat dari Polisi
Ipda Rudy Soik bongkar mafia BBM Malah Dipecat dari Polisi (Istimewa)


"Memang dari awal saya sudah ketahui bahwa ketika kasus ini mulai ada intervensi dari oknum Polda. Kapolres sudah terlebih dahulu sampaikan ke saya bahwa kalau intervensi itu tinggi masing-masing cari selamat," kata Ipda Rudy Soik kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Baca juga: LIGA ITALIA: Napoli vs Lecce Malam Ini, Prediksi Skor dan Line up Napoli vs Lecce


Ia mengatakan bahwa Kapolres Kupang sudah berikan peringatan. 


"Bahkan 5 Juni itu Kapolres sudah sampaikan dalam proses penyidikan yang saya pimpin itu Kapolres sudah menyampaikan 'Rud ada musuh dalam selimut'. Makna ini kan sangat besar," jelasnya. 


Ia lalu berharap Komnas HAM bisa memberikan perlindungan dan memberikan pernyataan secara kelembagaan kepada pimpinan Polri. 

Baca juga: Real Madrid vs Barcelona Duel El Clasico Malam Ini, Los Blancos tanpa Thibaut Courtois dan Rodrygo


"Sehingga pimpinan Polri itu melihat dari sisi netral. Kalau saya ini pangkat apa, kalau nanti bapak Kapolda menyampaikan lain, saya menyampaikan lain, pastinya yang didengar jendral tidak mungkin saya," terangnya.


Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 


Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).


Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Timnas U17 Indonesia Pesta 10 Gol tanpa Balas di Markas Marina Utara,Australia Masih Pimpin Klasemen


Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.


Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.


Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.


Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved