Polres Simalungun

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 3,68 Gram, Perkuat Pemberantasan Narkoba di Simalungun

Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang tersangka pengedar sabu pada Kamis (24/10/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang tersangka pengedar sabu pada Kamis (24/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba dengan keberhasilan Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang tersangka pengedar sabu pada Kamis (24/10/2024).

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,68 gram dari tersangka Legino Rafles Sianturi, seorang wiraswasta berusia 28 tahun yang berdomisili di Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Huta Ujung Bondar.

Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas narkoba pada Kamis siang.

 “Personel kami berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti yang terkait narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 3,68 gram, timbangan elektrik, tiga ponsel Android, serta uang tunai Rp 300.000.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial “J” yang berdomisili di Kecamatan Tanah Jawa.

Tersangka dan barang bukti kini berada di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung upaya ini," ujar AKP Verry Purba, seraya mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus ini demi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Kami berencana memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba agar mereka lebih waspada dan turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba," jelasnya.

Polres Simalungun berharap dengan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat, peredaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan, sehingga lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Simalungun dapat tercipta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved