Berita Viral

PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Cawapres Gibran, Hakim Malah Hukum PDIP untuk Bayar Biaya Perkara

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP soal Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jakarta Timur, menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jakarta Timur, menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan PDIP itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik di gedung DPR/MPR/DPD RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029 pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu.

Putusan terhadap gugatan PDIP dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024) secara elektronik melalui e-court.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta melalui situsnya.

Majelis hakim PTUN menyatakan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Berdasarkan hasil putusan itu pula, pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinyatakan sah.

Majelis hakim PTUN juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara ini dengan sejumlah Rp 342.000.

Perkara ini diadili oleh tiga hakim yakni Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.

Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan kepada wartawan, bahwa salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum itu berada dalam sengketa proses pemilu.

Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur pasal 470 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

"Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986," kata Irvan, Kamis.

Ia mengatakan masih ada upaya hukum banding bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.

"Bahwa ini putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum berikutnya yakni banding ke PTTUN Jakarta, apabila ada pihak tidak puas dengan putusan majelis hakim,"pungkasnya.

Gayus Lumbuun di PTUN JAKARTA
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jakarta Timur, menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. (HO)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved