Berita Viral
Mahkamah Agung Usul ke Presiden Prabowo untuk Pemecatan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru
Sebanyak Rp 20 miliar uang suap yang disita oleh Kejaksaan Agung dari 3 hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Diketahui, sebanyak Rp 20 miliar uang suap yang disita oleh Kejaksaan Agung dari 3 hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu advokat atau pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).
Uang miliaran itu disita dari rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita mata uang bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura, Yen dan Ringgit Malaysia.
Uang Rp 20 Miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.
Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi".
Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara oleh MA, Kejagung Tangkap Hakim Erintuah Damanik Cs
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.
Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap. Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut rincian uang Rp 20 miliar yang Diamankan berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:
1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:
- Uang tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai USD 451.700
- Uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
| Akhirnya Bareskrim Tanggapi Usai Viral Wanita tanpa Busana Ludahi Kitap Suci Alquran |
|
|---|
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yanto-juru-bicara-MA.jpg)