Berita Viral

SOSOK Hakim Mangapul Ditangkap Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Alumni dari Kampus di Medan

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang terkena OTT Kejagung terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera. 

|
HO
SOSOK Hakim Mangapul Ditangkap Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Alumni dari Kampus di Medan 

TRIBUN-MEDAN.com - Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang terkena OTT Kejagung terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera. 

Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Selain 3 hakim, satu pengacara turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Kejagung telah menyita sejumlah uang dalam bentuk pecahan dolar dari rumah tiga hakim tersebut. 

Jika dikalkulasikan ada lebih dari Rp 20 miliar disita dari rumah masing-masing tersangka. 

Tiga hakim ini terbukti menerima suap dari Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera. Diketahui, Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR RI saat itu. 

Tiga Hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. (Tribunnews)
Tiga Hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. (Tribunnews) (Tribunnews)

Profil Mangapul

Mengutip dari ikahi.or.id, Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964.

Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 58 tahun.

Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru pada 2021.

Baca juga: Berita Populer, Driver Ojol Curi Motor di Medan, Laga PSMS vs Persiraja Digelar Tanpa Penonton

Baca juga: Profil Mardani H Maming, Eks Bupati Tanah Bumbu yang Sempat Berseteru dengan Haji Isam

Mangapul Pernah Bebaskan Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved