Sumut Terkini
Oknum ASN Pemko Binjai yang Curi Motor Lurah Dituntut 2 Tahun Penjara, Kini Diberhentikan Sementara
Disoal kenapa hanya sementara, menurut Fauzi karena putusan Pengadilan Negeri Binjai belum turun.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Oknum ASN Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bernama Edward Kenedy terdakwa kasus pencurian sepeda motor lurah sudah diberhentikan sementara.
"Sudah pemberhentian sementara, SK (surat keputusan) sudah diserahkan ke Bagian Umum Setdako Binjai," kata Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi, Kamis (24/10/2024).
Disoal kenapa hanya sementara, menurut Fauzi karena putusan Pengadilan Negeri Binjai belum turun.
Rencananya, Edward akan mendengar putusan dari majelis hakim pada Kamis (24/10/2024).
"Belum keluar yang inkrah," ucap Fauzi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP No 17/2020 tentang Manajemen PNS, Edward dapat selamat dari pemecatan ketika putusan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun. Namun Edward bukan kali ini saja menjalani hukuman.
Tahun 2020, Edward pernah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun 4 bulan atas kasus penjambretan.
Kali ini, Edward kembali diadili atas kasus pencurian dengan tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun pidana kurungan penjara.
"Tergantung delik, kalau ada kaitan dengan jabatan langsung berhenti. Kalau gak ada, melihat vonis. Yang pasti kami bakal minta persetujuan teknis ke BKN kalau sudah ada putusan inkrah," kata Fauzi.
"Dalam pasal 17 ayat (10), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," sambungnya.
Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana.
"Tergantung putusan nanti (mengenai pemecatan)," tutup Fauzi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edward-Kenedy-ASN-Pemko-Binjai-terekam-CCTV-saat-mencuri-sepeda.jpg)