Berita Viral
Di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur yang Aniaya Pacar Hingga Tewas, Mengalir Uang Miliaran ke 3 Hakim
Penangkapan tiga hakim dan seorang pengacara dilatari dugaan suap miliaran rupiah di balik vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kematian Dini diselidiki polisi dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024.
Ronald saat itu dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB.
Saat itu polisi membantah adanya intervensi dalam kasus ini. Belakangan Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Di persidangan, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara karena Rpnald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Hukuman itu masih ditambah dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris.
Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun amar putusan yang dibacakan hakim ketua Erintuah Damanik ternyata menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.
Hakim Erintuah Damanik, bersama hakim Mangapul dan Heru Hanindyo, menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Alhasil, Ronald Tannur divonis bebas.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," kata hakim ketua Damanik membacakan amar putusannya, Rabu (24/7/2024).
Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA).
Vonis ini juga menuai sorotan publik. Komisi Yudisial (KY) pun merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.
Kasus ini juga sempat dibahas di Komisi III DPR RI pada Agustus lalu.
Dalam rapat itu, Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Erintuah Damanik
Hakim PN Surabaya
Heru Hanindyo
Hakim Mangapul
hakim terima suap
Kejaksaan Agung
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-hakim-vonis-Ronald-Tannur.jpg)