Berita Viral

Dimintai Keluarga Korban Uang Damai Rp50 Juta, Supriyani Sebut Dipaksa Penyidik Akui Pukul Murid

Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.

Instagram
Dimintai Keluarga Korban Uang Damai Rp50 Juta, Supriyani Sebut Dipaksa Penyidik Akui Pukul Murid 

TRIBUN-MEDAN.com - Dimintai keluarga korban uang damai Rp50 juta, Supriyani sebut dipaksa penyidik akui pukul murid.

Guru bernama Supriyani tak bisa menahan tangisnya saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024).

Guru honorer di SDN Baito Konawe Selatan, Sultra, itu ditahan sejak Rabu (16/10/2024) atas kasus penganiayaan siswa.

Baca juga: Profil Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri yang Dikenal dengan Diplomasi Tintin

Ia dituding memukul siswa berinisial M menggunakan sapu di dalam kelas.

Ayah M adalah Kanit Intelkam Polsek Baito berpangkat Aipda.

Seusai keluar dari lapas, Supriyani dibawa ke Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

Supriyani membantah memukul siswanya menggunakan sapu pada Rabu (24/4/2024) silam.

Baca juga: Profil Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto, Ajudan Baru Prabowo Subianto yang Merupakan Pendekar Silat

Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah." 

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," bebernya.

Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.

Ia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.

"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.

NASIB Pilu Supriyani Guru Honorer di Sultra Ditahan Polisi Usai Hukum Murid SD Anak Polisi, Dituding Aniaya
NASIB Pilu Supriyani Guru Honorer di Sultra Ditahan Polisi Usai Hukum Murid SD Anak Polisi, Dituding Aniaya (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta.

Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved