Berita Nasional

Daftar Lengkap 28 Pejabat Dilantik Prabowo, Ada Nama Oppung Luhut hingga Raffi Ahmad

Di antara nama yang dilantik Presiden Prabowo itu terdapat nama Wiranto, Dudung Abdurachman hingga Luhut Binsar Panjaitan.

Tribunnews.com/Kolase Tribun Jambi
Prabowo Subianto (Presiden Prabowo) baru saja melantik 28 orang yang menduduki jabatan dalam Kabinet Merah Putih. 

TRIBUN-MEDAN.com - Prabowo Subianto (Presiden Prabowo) baru saja melantik 28 orang yang menduduki jabatan dalam Kabinet Merah Putih.

Jabatan tersebut yakni utusan khusus presiden, penasihat khusus presiden, staf khusus presiden, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Di antara nama yang dilantik Presiden Prabowo itu terdapat nama Wiranto, Dudung Abdurachman hingga Luhut Binsar Panjaitan.

Berikut daftar lengkap nama pejabat dalam Kabinet Merah Putih yang dilantik Presiden Prabowo hari ini.

Tujuh Utusan Khusus Presiden

1. Muhamad Mardiono: Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas: Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman: Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad: Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana: Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Mari Elka Pangestu: Bidang Perdagangan

7. Zita Anjani: Bidang Pariwisata

Tujuh Penasihat Khusus Presiden

Dari ketujuh orang yang dipilih Presiden Prabowo itu ada yang telah lama berkecimpung dalam pemerintahan, termasuk di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Mereka menjabat jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 140 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khsusus Presiden.

Dari ketujuh orang yang dipilih Presiden Prabowo dalam tim tersebut terdapat nama yang sering muncul ke publik.

Diantaranya yakni Jenderal (purn) TNI Wiranto hingga Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut Binsar Panjaitan merupakan menteri aktif selama kepemimpinan Presiden Jokowi dengan jabatan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves).

Sementara Jenderal (purn) TNI Wiranto merupakan mantan Panglima TNI saat Prabowo Subianto aktif sebagai prajurit.

Saat ini, Jenderal (purn) TNI Wiranto menjabat sebagai penasihat khusus presiden Bidang Politik dan Keamanan.

Berikut daftarnya:

1. Muhadjir Effendy: Urusan Haji 

2. Purnomo Yusgiantoro: Urusan Energi

3. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro: Urusan Ekonomi

4. Dudung Abdurachman: Urusan Pertahanan Nasional

5. Terawan Agus Putranto: Urusan Kesehatan Nasional

6. Luhut Binsar Pandjaitan: Urusan Investasi

7. WIranto: Urusan Politik dan Keamanan

Yovie Widianto: Staf Khusus Presiden 

Badan Penyelenggara Haji

1. Moch Irfan Yusuf: Kepala Badan Penyelenggara Haji

2. Dahnil Anzar Simanjuntak: Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

1. Muliaman Darmansyah: Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
2. Kaharuddin Djenod Daeng ManyambeangWakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

1. Budiman Sudjatmiko: Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

2. Nanik Sudaryati Deyang: Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

3. Irwan Sumule: Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

1. Halal Haikal Hassan: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk

2. Halal Afriansyah Noor: Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk

Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser. 

Adapun penetapan ini menimbang harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai persoalan tinggi dan besar yang akan dihadapi. 

Kemudian, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diperlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden. 

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden," tulis pasal 1 Perpres 137 Tahun 2024.

Beleid juga menyatakan, penasihat khusus maupun utusan khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden, di luar tugas-tugas dalam susunan organisasi kementerian maupun instansi pemerintah. 

Adapun ketentuan staf khusus presiden paling banyak 15 orang. "Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden. 
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden," tulis Pasal 34 ayat 2 dan 3.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved