Bedah Program Pembinaan, Kalapas Pematangsiantar Ajak Jajaran Kegiatan Kerja Maksimalkan Pembinaan

Melalui Seksi Kegiatan Kerja, Lapas Pematangsiantar telah melaksanakan pogram-program pembinaan kemandirian dan kepribadian dengan baik.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Bertempat di Ruang Kerja Kasi Kegiatan Kerja, Kepala Lapas Pematangsiantar melaksanakan rapat internal. 

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Melalui Seksi Kegiatan Kerja, Lapas Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut telah melaksanakan pogram-program pembinaan kemandirian dan kepribadian dengan baik. Mulai dari bimbingan pelatihan kerja bagi Narapidana serta mengelola hasil kerja sehingga tercapainya Narapidana yang memiliki keahlian dan siap kembali ke masyarakat, Kamis (17/10).

Bertempat di Ruang Kerja Kasi Kegiatan Kerja, Kepala Lapas Pematangsiantar melaksanakan rapat internal. Ada beberapa point penting yang ditegaskan oleh Kalapas yaitu mengoptimalkan pengawasan kegiatan kerja, memaksimalkan program SAE sehingga tidak hanya sekedar pembinaan bagi warga binaan saja namun dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. 

Selanjutnya Ali berharap, program yang sudah dijalankan dapat berkelanjutan dan disesuaikan dengan kemampuan dan skill warga binaan seperti bakery, bengkel las, tenun, hidroponik, perikanan, miniatur, laundry, barbershop hingga kaligrafi. Lebih lanjut, seluruh peserta rapat turut melaporkan pelaksanaan kinerja di setiap bagiannnya.

"Baik pembinaan kemandirian maupun pembinaan kepribadian merupakan bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Bapak dan Ibu merupakan teladan pembina warga binaan, kita berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Ali.

Dengan pemahaman yang baik tentang tugas pokok dan fungsi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif. Implementasi dari program kemandirian dengan cara memberikan pembinaan dan pendidikan kepada para pelanggar hukum agar menjadi manusia yang berguna dan memiliki keterampilan saat keluar dari masa hukuman.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved