Advertorial
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan yang Sudah Jadi Barang Milik Negara, Termasuk Skincare
Bea Cukai Kualanamu melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMNN), Rabu (23/10/2024).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Bea Cukai Kualanamu melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMNN), Rabu (23/10/2024).
Barang-barang itu mulai dari produk makanan minuman, pakaian bekas, produk pertanian, makanan hewan, suplemen hingga obat-obatan dan kosmetik seperti skincare asal luar negeri.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dimasukkan ke dalam mesin incinerator di kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kualanamu di Beringin Kabupaten Deli Serdang dan sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.
Saat itu pemusnahan ini diikuti dan dihadiri juga oleh pihak Balai Karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandara, Imigrasi dan PT Angkasa Pura Aviasi. Informasi yang dihimpun total ada 1.662 item barang yang dimusnahkan. BMMN yang dimusnahkan eks tegahan peripde Januari 2024 sampai Juli 2024.
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Zamroni menjelaskan barang yang dimusnahkan ini merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan karantina dan ketentuan pemasukan obat dan makanan. Ini merupakan hasil BMMN yang berasal dari hasil penegahan pejabat bea dan cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
"Nilai keseluruhan (akumulasi) yang dimusnahkan ini Rp 140 juta. Barang milik negara yang dimusnahkan ini barang barang yang melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai. Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan peran perlindungan terhadap industri, perdagangan maupun komuniti protection. Kita berikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya," ujar Zamroni.
Zamroni menyampaikan ini bukan keberhasilan pihaknya semata. Disebut ini hasil kolaborasi seluruh Kementerian Lembaga Komunitas di Bandara Internasional Kualanamu. Kepada seluruh masyarakat ia mengingatkan agar tidak memasukkan dari luar negeri barang-barang yang memang dikategorikan sebagai barang larangan atau barang pembatasan dengan tanpa mendapat persetujuan dari instansi teknis Kementerian Lembaga terkait atau melalui upaya upaya mengelabui petugas dan dan atau memberikan tahukan dengan tidak benar," kata Zamroni.
Dengan adanya kegiatan ini Bea Cukai berharap bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Selain itu juga diharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor illegal. Selama ini hasil barang penegahan ini di dapat dari bawaan Thailan, Malaysia dan Singapura.
Kepala Balai Besar POM Medan Martin Suhendri Sitepu menyampaikan untuk memasukkan barang barang yang diawasi oleh Badan POM baik makanan, kosmetik, obat tradisional serta suplemen kesehatan sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Beberapa komoditi ada batasan maksimal. Meski boleh untuk penggunaan pribadi tapi kalau sudah melebihi seperti obat harus ada resep dokter.
"Untuk obat boleh buat mereka berupa tablet kapsul 30 pcs. Untuk cairan hanya boleh 3 itupun berdasarkan resep dari dokter yang ada di luar. Namun boleh mereka untuk 90 hari pengobatan itu harus dilengkapi dengan medical record mereka," ucap Martin.
Mengenai kosmetik disampaikan hanya boleh 20 pcs. Tidak boleh ada lebih dari itu. Sementara untuk yang berkaitan dengan pangan hanya boleh batasannya 5 kg.
"Kami tidak melarang untuk berdagang, setiap barang yang masuk ke Indonesia itu wajib memiliki salah satunya izin edar. Kalau nggak ada bisa sanksi pidana juga. Untuk importir kita berikan fasilitas online (untuk pengurusannya)," bilang Martin.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Bea-Cukai-Kualanamu-Zamroni-dan-instansi-terkait-menunjukkan-barang-sitaan.jpg)