Sumut Memilih

Alur Pengurusan Pindah Memilih di Pilkada, KPUD Toba : Membawa Dokumen yang Sudah Ditentukan

Soal surat suara yang akan diterima warga pada hari pemungutan suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Rapat koordinasi penyusunan DPTb pada pilkada 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2024 di Kantor KPUD Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Memastikan hak pilih setiap warga jelang pemilhan kepala daerah (pilkada) 2024, KPUD Toba beberkan soal alur pengurusan pindah memilih.

Komisioner KPUD Toba Posman Naiborhu menjelaskan, dokumen yang harus disiapkan setiap warga yang ingin pindah memilih adalah KTP elektronik/ Kartu Keluarga/ Biodata Pendududuk/ IKD, serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.

"Setelah membawa dokumen tersebut, warga diminta mendatangi petugas KPU di desa/ kelurahan daerah asal atau tujuan," ujar Posman Naiborhu, Selasa(22/10/2024).

"Di posko, petugas akan mengecek nama yang bersangkutan di portal KPU. Bila pemilih sudah terdaftar, pihak KPU akan mengecek dokumen pemilih. Bila sudah sesuai, petugas akan menerbitkan Formulir A - Surat Pindah Memilih melalu Sidalih,"  sambungnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan soal surat suara yang akan diterima warga pada hari pemungutan suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.

"Pindah memilih masih dala satu kabupaten/ kota yang sama maka warga akan menerima surat suara pilgub dan pilbup/ pilwakot.

Bila pindah memilih di luar kabupaten/ kota dalam satu provinsi, maka surat suara yang diterima hanya surat suara pilgub," terangnya.

"Bila pindah memilih di luar provinsi maka tidak ada surat suara yang diterima baik pilgub dan pilbup/ pilwakot," sambungnya.

Ia tambahkan, bila pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan KPT elektronik terbaru sesuai dengan TPS tujuan, maka suara yang diterima adalah surat suara pilgub dan pilwakot/ pilbup.

"Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dengan beberapa alasan tertentu," terangnya.

"Alasan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suaram menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Alasan lainnya adalah tertimpa bencana alam," tuturnya.

Selanjutnya, ia juga menyoal Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurutnya, DPK adalah orang yang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTPnya.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved