TRIBUN WIKI

7 Utusan Khusus Presiden dari Artis, Penceramah Hingga Politisi, Apa sih Tugasnya?

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian.

Editor: Array A Argus
Internet
4 dari tujuh Utusan Khusus Presiden yang terdiri dari artis, penceramah, hingga politisi 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden.

Mereka yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden itu terdiri dari artis, penceramah, hingga politisi.

Lantas, apa sih tugas Utusan Khusus Presiden ini?

Baca juga: Apa Itu Jam Koma yang Lagi Trend di TikTok, Simak Ulasannya

Diketahui, Utusan Khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden No 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, diterangkan bahwa tugas Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas Presiden RI.

Utusan Khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya (Pasal 18).

Baca juga: Apa Itu Psikosomatis, Keluhan Fisik yang Bisa Menyebabkan Tubuh Kaku

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. 

Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, Utusan Khusus Presiden itu nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.

Baca juga: Apa Itu Omakase, Gaya Sajian Makanan ala Jepang yang Disantap Erina Gudono

Tujuh Utusan Khusus Presiden 

  1. Muhamad Mardiono Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  2. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  3. Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
  4. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
  5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
  6. Mari Elka Pangestu,  Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
  7. Zita Anjani Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved