Sumut Terkini

Warga Keluhkan Kinerja Kades Pintu Bosi Toba Soal Pengurusan Sertifikat Tanah

Saat meninjau objek tanah di Desa Pintu Bosi, kepala desa bersama stakeholder terkait sudah mengukur luasan tanah tersebut. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Kantor Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Seorang warga Medan Marbin Pangaribuan (67) keluhkan kinerja Kepala Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba soal pengurusan sertifikat tanah. 

Awalnya, pengurusan sertifikat sudah berjalan di BPN Toba dengan mengajukan permohonan.

Saat meninjau objek tanah di Desa Pintu Bosi, kepala desa bersama stakeholder terkait sudah mengukur luasan tanah tersebut. 

Dalam perjalanan waktu, diduga kepala desa menghubungi pihak BPN Toba agar menangguhkan proses sertifikasi yang sudah berjalan karena adanya sanggahan dari pihak lain. 

Marbin Pangaribuan bersama istrinya harus datang ke Toba untuk mengikuti mediasi sebanyak dua kali.

Mediasi pertama, pihak penyanggah tak mampu memperlihatkan alas gak kepemilikan tanah tersebut. 

"Permasalahan tanah ini berawal dari adanya surat sanggahan soal kepemilikan kami atas tanah itu. Kita dugai bahwa kepala desa ikut berperan didalamnya sehingga proses di BPN terhambat," ujarnya. 

Ia tetap mengikuti mediasi kedua. Pada mediasi tersebut, kepala desa tidak bisa hadir padahal sudah dijadwalkan sebelumnya. Akhirnya, sekretaris desa yang memimpin pertemuan dan menandatangani hasil mediasi.

"Kita ikuti dua kali mediasi, namun belum ada hasil. Pada mediasi kedua, kepala desa pun tak hadir. Setibanya saya di Toba, dia pun tak ada di tempat sehingga sekretaris yang kami jumpai," ujarnya. 

"Bahkan, yang menandatangani hasil mediasi tersebut ditandatangani oleh sekretaris desa, seharusnya kepala desa," sambungnya. 

Marbin Pangaribuan sudah memperlihatkan bukti surat pembelian tanah tersebut kepada pihak penyanggah.

Tanah tersebut ia beli pada tahun 1952 yang dibuktikan dengan adanya surat pembelian. Luas lahan tersebut sekitar 1,5 hektar. 

"Jual beli tanah ini berlangsung pada tahun 1952. Luasan tanah 1,5 hektar," sambungnya. 

Ia telah mengonfirmasi pihak BPN soal pembuatan sertifikat tersebut. Ia sangat kecewa dengan  kinerja kepala desa dan bahkan ia menduga pihak penyanggah dan kepala desa tengah bersekongkol agar pembuatan sertifikat tanah tersebut batal. 

"Kalau dari BPN Toba, proses pembuatan sertifikat sudah berlangsung dan sudah kita jumpai tadi ke kantor BPN," terangnya. 

Saat diminta komentar Kepala Desa Pintu Bosi Januari Pangaribuan terkait permasalahan lahan tersebut, dirinya menyampaikan akan memberikan komentar pada mediasi yang ketiga.

Direncanakan, mediasi ketiga akan dilakukan minggu ini.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved