VIDEO

Remaja di Sunggal Tewas Ditebas, Puluhan Anggota Geng Motor jadi Tersangka

Seorang anggota geng motor Simple Life (SL) bernama Sion Ferdinan (18), tewas dalam tawuran yang terjadi di Jalan Orde Baru

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang anggota geng motor Simple Life (SL) bernama Sion Ferdinan (18), tewas dalam tawuran yang terjadi di Jalan Orde Baru, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Warga Jalan Bersama, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, tewas setelah kepalanya kena bacok senjata tajam oleh lawan tawurannya yang juga merupakan kelompok geng motor.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, setelah kejadian itu pihaknya mengamankan 21 orang anggota geng motor dari tiga kelompok.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, 20 orang anggota geng motor yang diamankan ini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun identitas para tersangka yakni, CH (16), SFN (17), MAT (16), JR (16), KBM (17), MD (17), MZB (16), NA (17), MF (17).

MHH (16), WA (15), YE (16), DSG (16), DTB (16), RBS (17), APT (17), dan AP (15).

Yuanda Brema Sembiring (18), Muhammad Ahril (19) dan Defri Firnanda (18).

"Kita amankan 20 orang, 3 orang dewasa dan 17 orang tergolong anak. Yang ditangkap ini tiga kelompok geng motor, Simple Life (SL), Pemuda Mistery Diski (PMD) dan Wak Drong (WD)," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (21/10/2024).

Katanya, dalam tawuran yang terjadi pada Sabtu (19/10/2024) kemarin, satu orang remaja yang juga merupakan anggota geng motor tewas.

"Korban juga bagian dari kelompok (SL) pelaku tawuran bukan sekedar orang yang lewat. Lukanya di kepala," sebutnya.

Gidion menyampaikan, saat ini masih ada satu orang lagi yang masih diburu oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang dicari ini adalah orang yang menebas korban menggunakan senjata tajam hingga tewas.

"Terhadap pelaku dewasa ada satu DPO, terindikasi pelaku utama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tetapi mereka semuanya adalah pelaku," ujarnya.

Gidion memastikan bahwa, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Proses hukumnya sama, meskipun anak kita terapkan undang-undang perlindungan anak, dan sistem peradilan anak," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved