Berita Viral

Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Kini Jabat Seskab, Jatah Eselon II atau Perwira Tinggi

Meskipun menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mayor Teddy jabat Sekretaris Kabinet (Seskab). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Meskipun menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI. Hal itu disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/10/2024).

Sebagaimana diketahui, posisi Seskab saat ini diisi oleh ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya.

Dasco menyebut posisi Seskab tidak setara lagi dengan menteri sehingga posisi Teddy berada di bawah Mensesneg

"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. Yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Dasco menjelaskan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang ada di bawah Mensesneg juga bisa dijabat perwira aktif.

Sebab, kata dia, jabatan Seskab boleh diisi perwira dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen).

"Nah, di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif. Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya brigadir jenderal," jelasnya.

Maka dari itu, Dasco menegaskan, Teddy boleh menduduki Seskab tanpa pensiun dari TNI.

"Sehingga, Saudara Teddy dapat menduduki jabatan tersebut tanpa harus pensiun dari dinas aktif militer," imbuh Dasco.

Maka dengan pengangkatan Teddy tersebut, Seskab diisi perwira menengah (pamen) dengan pangkat Mayor.

Sekretaris Kabinet dan Sekretariat Militer Presiden di Bawah Kementerian Sekretariat Negara

Dengan perubahan nomenklatur ini, maka Seskab di bawah tanggung jawab Mensesneg, sama dengan Sekmil.

Sekmil diisi pejabat Eselon II atau perwira tinggi TNI berpangkat Mayor Jenderal.

Sekmil mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Sekmil juga berperan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved