Berita Viral
Dilaporkan Agus Salim, Novi Tantang Balik Soal Uang Donasi, Bukti Transfer Belanja Online 98 Juta
Kisruh uang donasi Rp 1,5 M untuk Agus atasan yang disiram air keras oleh karyawan berbuntut panjang.
TRIBUN-MEDAN.com - Dilaporkan Agus Salim korban penyiraman air keras, tak membuat Pratiwi Noviyanthi diM saja.
Ia rupanya terus ingin mengungkap atas penyalahgunaan donasi.
Kisruh uang donasi Rp 1,5 M untuk Agus atasan yang disiram air keras oleh karyawan berbuntut panjang.
Terbaru, Agus melaporkan Pratiwi Noviyanthi ketua Yayasan Peduli Kemanusiaan ke Polda Metro Jaya.
Agus menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya melaporkan Novi atas pencemaran nama baik dan penggelapan dana.
Tidak hanya itu, dalam laporannya, Agus juga menuntut uang donasi dikembalikan kepadanya.
Tak gentar dengan laporan Agus, Novi mengungkap bahwa ia mempunyai bukti kuat soal mutasi rekening Agus.
Pasalnya, uang donasi yang ditansfer Rp 98 juta tidak hanya untuk membayar utang rumah.
Melainkan ada bukti uang tersebut juga digunakan untuk belanja online.
"Guys
Apa aku harus speak up? ternyata hasil mutasi yg 98jt bukan hanya unk bayar rumah
Ada Tf ke no rekening orang, belanja tokped shopee dll
Klarifikasi dr si orang yg terima uang atau kita usut semua
Ada dokter juga yg mau ini diusut juga karena mencemarkan nama Rumah sakit,
Bismillah kita siap maju," tulis Novi yang Tribunjateng.com kutip dari Instagram Stories @pratiwinoviyanthi_real.
uang donasi
Pratiwi Noviyanthi
air keras
Tribun-medan.com
Berita Viral
Novi Tantang Balik Soal Uang Donasi
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novi-agus-salim-tribunmedan.jpg)