Berita Viral
MOTIF Suami Bunuh Istri di Mess PT PMN di Kabupaten Paser
Kronologi suami bunuh istri hingga penggal kepala korban di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (13/10/2024
"Korban melihat itu, langsung berupaya menenangkan pelaku. Namun, karena emosi yang tidak terbendung, pelaku langsung menebas korban sekira pukul 22.05 Wita," terang Novy.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis senjata tajam dengan tangan kiri hingga telapak tangannya terputus.
"Pelaku menimpas lengan kiri korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban langsung terkapar dengan posisi terlentang," papar Novy.
Setelah itu pelaku kembali melukai korban dan menganiayanya secara sadis.
"Pelaku kembali melanjutkan aksinya, dengan melukai kepala korban sebanyak lima kali. Jadi ada 12 bekas luka benda tajam di tubuh korban ini, mulai dari tangan, leher, hingga kepala," ungkap Novy.
Kapolres Paser mengatakan, AR menyesali tindakannya dan menurutnya, pelaku masih kebingungan setelah membunuh istrinya.
"Tersangka ini masih linglung, jadi apa yang kita tanyakan, jawabannya berbeda-beda. Untuk kondisi kejiwaan pelaku ini, yang bisa menentukan itu dari pihak psikiater dan pelaku sekarang ini sudah berada di sel tahanan Polres Paser," tutup Novy.
Anak pelaku dan korban yang berusia tiga tahun saat ini sementara diasuh oleh staf perusahaan PT Pelita Makmur Niaga (PMN).
"Anak ini dirawat sementara oleh staf perusahaan dengan pengawasan personil kepolisian Polres Paser dan Polsek Long Ikis di klinik perusahaan," terang Novy.
Untuk pola pengasuhan yang dilakukan, pada siang harinya diasuh oleh bidan di klinik perusahaan.
"Saat malam hari, baru dibawa ke rumah keluarga dari orang tua korban di Desa Belimbing yang juga merupakan mantan karyawan perusahaan PMN," tambahnya.
Ia mengatakan, orangtua korban yang tinggal di Kabupaten Berau langsung menuju Kabupaten Paser.
"Posisinya sudah di Samarinda, rencananya mau langsung ke Polres Paser untuk melihat pelaku dan paling utama untuk melihat cucunya," ungkapnya.
Novy menambahkan, saat peristiwa nahas itu terjadi anak pelaku dan korban posisinya berada di dalam rumah.
"Waktu kejadian, anak mereka ini masih berada di dalam rumah dan saksi-saksi juga tidak ada yang melihat. Kalau kondisi anak masih seperti biasa seperti tidak mengetahui apa-apa, apalagi umur dari anak ini juga masih tiga tahun,"ujar dia.
Pihak kepolisian telah mengamankan tiga barang bukti berupa sebilah parang, satu daster warna hijau, dan satu bra.
Untuk pasal yang disangkakan pelaku yaitu Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Update Kasus Pembunuhan di Paser, Kondisi Anak Pelaku dan Korban hingga Kronologi Kejadian.
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suami-bunuh-istri-di-Paser.jpg)