Polres Nias Selatan
Dua Warga Pasar Teluk Dalam Diciduk Polisi: Kisah di Balik Penangkapan Pengedar Sabu di Nias Selatan
G alias Ama Elin (40) dan MW alias Michael (33), kini menghadapi ancaman hukuman berat.
TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Tengah malam yang hening di Kelurahan Pasar Teluk Dalam berubah menjadi momen menegangkan bagi dua warga setempat.
Selasa (15/10/2024), pukul 00.30 WIB, polisi menangkap dua pria yang diduga kuat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Keduanya, G alias Ama Elin (40) dan MW alias Michael (33), kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan yang bertindak berdasarkan informasi warga.
Warga yang merasa terganggu oleh aktivitas mencurigakan di lingkungannya melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi dengan metode penyamaran.
Petugas berpura-pura sebagai pembeli sabu dan memesan barang haram tersebut dari pelaku.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu sekitar setengah jam setelah pemesanan, kedua pelaku mendatangi lokasi yang sudah disiapkan.
Saat sabu seberat 1,18 gram hendak diserahkan, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga beberapa alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi, seperti empat unit telepon genggam dari berbagai merek, sebuah tas sandang, dan sebuah sepeda motor Honda Beat yang diyakini sebagai sarana operasional mereka.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari, SH, upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Nias Selatan.
“Kami bergerak berdasarkan informasi warga yang bisa dipercaya. Penyelidikan dilakukan secara undercover untuk memastikan keaslian informasi sebelum kami bergerak,” ungkap Iptu Gari.
Kini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nias Selatan.
Mereka terancam hukuman berat sesuai pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.
Penangkapan ini mengingatkan kita akan bahaya laten narkotika yang merusak sendi-sendi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang selama ini dianggap aman.
Bagi warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan dan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Nias Selatan AKBP Bonney Wahyu Wahyu Wica
Polda Sumut
Polda Sumut Berantas Narkoba
Polres Nias Selatan
sabu
| Banjir Mendadak Rendam Nisel, Kapolres Terobos Genangan Air Kerahkan Puluhan Personel Evakuasi Warga |
|
|---|
| Sambut Ramadan, Polres Nias Selatan Door to Door Bagikan Bantuan Sosial |
|
|---|
| Kurang dari 24 Jam, Polres Nias Selatan Tangkap Pembunuh di Acara Keluarga |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah di Nias Selatan: Polisi Tetapkan Satu Tersangka |
|
|---|
| Dalam Sentuhan Kasih, Kapolres Nias Selatan Hadir untuk Bocah Korban Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hadapi-hukumn-berat.jpg)