Polres Langkat Beri Tindakan Tegas Terukur Pelaku Perampokan Sopir Pengangkut Beras
Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum dan Pers. Ditintelkam Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap satu orang
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum dan Pers. Ditintelkam Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampok) dan atau Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 pada saat keterangan pers hari Rabu (16/10/2024).
Terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) berinisial AP warga Marelan ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 20.30 WIB di tempat persembunyiannya di Kota Lubukpakam dan terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur.
Pelaku berinisial AP merupakan pelaku utama terhadap korban bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Kota Stabat Kabupaten Langkat.
Baca juga: Satlantas Polres Toba Edukasi Tertib Berlalu Lintas lewat Talk Show Radio
Pelaku berinisial AP bersama 4 orang pelaku lainnya masih DPO melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sedang membawa kendaaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 ton. Pada saat itu korban parkir di Kota Stabat didatangi pelaku mengaku petugas dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan tol, setibanya di jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol kebelakang dan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan dompet.
Selanjutnya tepatnya di jalan Tol Binjai korban diturunkan yang kemudian pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras dibawa ke arah Medan dan korban meminta bantuan PJR di gerbang Tol Binjai.
"Jajaran Polres Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Curas dan kejahatan kekerasan di jalan," tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Akp Rajendra Kusuma. (*)
| Alasan Polda tak Menahan Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Hamdani Syahputra Berstatus Tersangka |
|
|---|
| AKBP HS dan Brigadir NPL Viral Dugem Berpelukan dengan Wanita, Polda Sumut Sebut Sedang Menyamar |
|
|---|
| Motif Sebenarnya Eks Menantu Otaki Pembunuhan Dumaris, Ternyata Berencana Habisi 4 Orang |
|
|---|
| Perkara Kepemilikan Satu Kilo Kokain, Dua Nelayan Dituntut 16 Tahun |
|
|---|
| POLDA Sumut Angkat Bicara Soal Video 2 Polisi Dugem di Diskotek: Sedang Penyelidikan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sat-Reskrim-Polres-Langkat-dibantusa.jpg)