Breaking News

Berita Siantar Terkini

P-APBD Kota Siantar Gagal, Bonus untuk Atlet PON hanya Bisa Ditampung di Anggaran Tahun 2025

Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh memberikan kabar yang kurang membahagiakan bagi atlet-atlet PON berprestasi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Pelepasan para atlet PON asal Kota Pematangsiantar yang akan mengikuti event sesuai cabang olahraga masing-masing, Selasa (3/9/2024) pagi di Siantar Hotel. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh memberikan kabar yang kurang membahagiakan bagi atlet-atlet PON XXI Aceh - Sumut yang berprestasi. Kabar tersebut adalah terkendalanya pemberian bonus bagi atlet yang sebelumnya sudah disusun nilai besarannya. 

Kepada Tribun Medan, Selasa (15/10/2024), Sholeh menyampaikan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pemberian bonus tersebut. 

"Ekspektasi kita kan bahwa akan ada P-APBD 2024. Nah, kita tahu sendiri situasi dan kondisinya bahwa karena ketiadaan P-APBD ini, maka tidak ada penambahan dan pergeseran anggaran," kata Sholeh. 

"Jadinya bonus ini akan dianggarkan di dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025," sambung Mantan Plt Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar ini. 

Sholeh pun menjelaskan bahwa sejak awal Pemerintah Kota Pematangsiantar sangat menghargai atlet. Apalagi pesan untuk memberikan penghargaan bagi atlet berprestasi dan yang berpartisipasi di ajang PON XXI 2024 sudah menjadi atensi Wali Kota Susanti Dewayani dan Sekda Junaedi Sitanggang. 

"Makanya nanti dalam suatu tempat dan waktu, kita akan sampaikan ini kepada atlet kita. Kita mohon bersabar ya," kata Sholeh. 

Besaran bonus atlet peraih medali sendiri tergolong cukup layak, yang mana masing-masing atlet periah Medali Emas Rp 30 juta, Perak Rp 20 juga dan Perunggu Rp 10 juta. Selain untuk para atlet peraih medali, Pemko Siantar tetap akan memberikan uang penghargaan kepada seluruh atlet dan pelatih asal Siantar.

Adapun atlet peraih medali emas asal Pematangsiantar yakni Punguan Hasiholan (biliar); Muhammad Rifki (Kriket Putra) dan Yohanna Nababan (Kriket Putri). Khusus Punguan, ia juga meraih medali perak lewat cabang olahraga yang sama. 

Selain emas, Muhammad Rifki (Kriket Putra) dan Yohanna Nababan (Kriket Putri) masing-masing juga meraih dua perunggu. Selain nama-nama ini, ada atlet atas nama Yani Dwi Putri yang juga meraih medali perak. Total jumlah medali yang diraih atlet-atlet asal Siantar adalah 3 emas, 2 perak dan 4 perunggu. 

Bonus bagi atlet asal Siantar ini, belum termasuk bonus yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, atau nama kontingen yang dibawa para atlet. 

Komposisi DPRD Jadi Penyebab P-APBD tak Terlaksana

Ketua Sementara DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga menyampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 Juli 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029. Imbuhnya, tugas pimpinan DPRD sementara ada empat, yakni memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan tata tertib, dan memfasilitasi untuk pimpinan definitif. 

"Namun pada regulasi yang kita lihat, proses pembahasan anggaran bisa dilakukan ketika telah adanya alat kelengkapan DPRD, minimal dibentuk badan anggaran," sebutnya.

Sementara, kondisi yang ada saat ini, sebut Timbul, DPRD tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pembahasan ketika alat kelengkapan belum terbentuk. Apalagi deadline waktu nota kesepakatan DPRD dengan Pemko harus terlaksana 30 September 2024. Adapun anggota DPRD Pematangsiantar Terpilih Periode 2024-2029 sendiri baru dilantik pada 2 September 2024.

"Ditambah lagi pembentukan alat kelengkapan, berkaitan definitifnya pimpinan DPRD," tandasnya.


(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved