Berita Viral

KLARIFIKASI Pengadilan Negeri Indramayu Usai Segel Puluhan Makam Pakai Stiker Viral di Media Sosial

Berikut klarifikasi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu usai foto penyegelan puluhan makam pakai stiker viral di media sosial

HO
Klarifikasi Pengadilan Negeri Indramayu Usai Segel Puluhan Makam Pakai Stiker Viral di Media Sosial 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut klarifikasi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu usai segel puluhan makam pakai stiker.

Baru-baru ini puluhan makan di Indramayu ditempel stikel bertulikan disegel dengan logo PN Indramayu viral di media sosial.

Dalam foto yang terlihat, nampak sekitar 20 nisan makam ditempel stiker bertuliskan disegel.

Peristiwa itu terjadi di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Yang mengejutkan, dalam stiker tersebut tertulis ‘Disegel’ dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Pada segel itu, juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jabar, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

Baca juga: SOSOK Letjen Herindra, Orang Dekat Prabowo, Berpeluang Jadi Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024).

Lebih lanjut, terkait makam disegel itu Adrian Anju mengatakan jika status penyegelan itu sama sekali tidak benar.

Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak pernah dilakukan oleh pihak pengadilan.

“Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu," kata Andrian.

Adrian menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyegel sebuah pemakaman.

Tindakan penyegelan biasanya dilakukan terhadap aset atau barang bukti dalam suatu perkara perdata atau pidana. 
“Pemakaman bukanlah objek yang dapat disegel,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved