TRIBUN WIKI
Catat! Ini Aturan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024 Beserta Sanksinya
Inilah aturan pakaian saat tes SKD CPNS Kemenkumham 2024 yang harus dipatuhi semua peserta. Jangan sampai kena sanksi.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Bagi Anda yang akan mengikuti tes SKD CPNS Kemenkumham ini, Anda harus tahu aturan pakaian saat mengikuti ujian.
Jangan sampai Anda dikenakan sanksi akibat tidak mematuhi aturan pakaian yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Berikut ini adalah aturan pakaian tes SKD CPNS Kemenkumham, sebagaimana tes SKD di instansi lainnya
Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024
Dikutip dari Kompas.com, tata cara berpakaian untuk menguti tes SKD telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.
Disebutkan, pelamar CPNS wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.
Pelamar dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Ketentuan pakaian ujian CPNS Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2023, bisa menjadi contoh sebagai bahan acuan untuk dicermati.
Merujuk pada Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.02-720, berikut ketentuan pakaian tes SKD CPNS:
Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Sanksi melanggar tata tertib tes SKD CPNS
Pelamar yang tidak mengikuti aturan berpakaian ataupun ketentuan lainnya bisa mendapatkan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan BKN. Berikut bentuk sanksinya:
Tidak boleh ikut SKD dan dianggap gugur
Berlaku bagi pelamar CPNS yang masuk ke dalam kriteria:
- Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
- Tidak mempunyai PIN registrasi karena terlambat datang.
Ditegur hingga status peserta dibatalkan
BKN dapat membatalkan status kepesertaan CPNS jika:
- Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama seleksi berlangsung
- Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
Diskualifikasi
Peserta yang mendapat sanksi ini adalah mereka yang:
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 Agustus 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca-masa sanggah: 23-29 September 2024
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CPNS-Lapas-Gunungsitoli-Ikuti-Pelatihan-Dasar-Hari-Pertama-Secara-Daring.jpg)