Sumut Memilih

Bawaslu Samosir Beberkan Sanksi Bila Terjaring Politik Uang di Pilkada 2024

Dalam penjelasannya, si pemberi dan penerima bakal mendapatkan sanksi bila terbukti ikut serta dalam politik uang. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Kantor Bawaslu Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir ingatkan para paslon, parpol pengusung, timses, dan relawan agar tak melakukan politik uang saat pilkada 2024 ini.

Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata menjelaskan soal sanksi pelaku politik uang

"Politik uang adalah suatu bentuk pemberian, berjanji menyuap seseorang agar ia tidak menggunakan hak pilihnya atau juga menjalankan hak pilihnya dengan cara tertentu pada saat pilkada nanti," ujar Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata, Selasa (15/10/2024).

Dalam penjelasannya, si pemberi dan penerima bakal mendapatkan sanksi bila terbukti ikut serta dalam politik uang

"Kita juga mengimbau paslon, anggota parpol, dan timses serta relawan dilarang melakukan tindakan melanggar hukum; memberikan uang atau material lainnya kepada warga dengan maksud mempengaruhi pemilih," sambungnya.

"Pengaruh yang dimaksud untuk memilih salah satu paslon. Juga, mempengaruhi pemilih agar suaranya tidak sah," tuturnya. 

Selanjutnya, ia menyampaikan soal sanksi yang akan diterima para pelaku politik uang

"Mempengaruhi pemilih untuk memilih salah satu paslon tertentu atau tidak memilih salah satu paslon tertentu," tuturnya.

"Adapun sanksinya, paslon dapat dibatalkan sebagai calon. Kepada tim kampanye, relawan dan timses akan dikenai sanksi pidana 36 hingga 72 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," sambungnya.

"Hal sama juga berlaku bagi pemilih sebagai penerima," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved