Polres Padangsidimpuan
Bawa 4 Bal Daun Ganja, Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Ditangkap Personil Polsek Batunadua
BCH alias Ginda (50), warga Jalan Sutan Maijalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang merupakan residivis narkoba.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, bersama jajarannya, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, untuk memerangi narkoba secara serius, mendorong semua elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk berpartisipasi aktif.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolsek Batunadua, AKP T Saragih, bersama anggotanya, berhasil menangkap seorang pria berinisial BCH alias Ginda (50), warga Jalan Sutan Maijalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang merupakan residivis narkoba.
Penangkapan terjadi di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada malam hari, Senin (14 Oktober 2024), atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kapolsek Batunadua, AKP T Saragih, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang akan melintas dengan membawa narkoba dari Kabupaten Madina.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan pengawasan dan pengintaian terhadap kendaraan betor yang hendak melintas," ungkapnya.
Setelah menunggu beberapa saat, petugas melihat betor yang dikendarai oleh BCH melintas dan langsung melakukan penyetopan serta penangkapan.
Dari hasil pengeledahan, ditemukan satu plastik besar berisi empat bal besar narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut lakban kuning.
Selain itu, dari pelaku juga disita dua unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 112.000.
"Pengakuan pelaku saat diinterogasi menyebutkan bahwa daun ganja tersebut didapat dari Kabupaten Mandailing Natal dengan cara dijemput," tambah Kapolsek Batunadua.
Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Batunadua.
Ini juga mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna SH SIK
Polda Sumut
Kapolsek Batunadua
narkoba
Kapolda Sumut
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/residivis-narkoba-diamankan-Polsek-Batunadua-Polres-Padangsidimpuan.jpg)