Polres Padangsidimpuan

Bawa 4 Bal Daun Ganja, Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Ditangkap Personil Polsek Batunadua 

BCH alias Ginda (50), warga Jalan Sutan Maijalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang merupakan residivis narkoba.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
BCH alias Ginda (50), warga Jalan Sutan Maijalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang merupakan residivis narkoba diamankan Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, bersama jajarannya, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, untuk memerangi narkoba secara serius, mendorong semua elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk berpartisipasi aktif.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolsek Batunadua, AKP T Saragih, bersama anggotanya, berhasil menangkap seorang pria berinisial BCH alias Ginda (50), warga Jalan Sutan Maijalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang merupakan residivis narkoba.

Penangkapan terjadi di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada malam hari, Senin (14 Oktober 2024), atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kapolsek Batunadua, AKP T Saragih, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang akan melintas dengan membawa narkoba dari Kabupaten Madina.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan pengawasan dan pengintaian terhadap kendaraan betor yang hendak melintas," ungkapnya.

Setelah menunggu beberapa saat, petugas melihat betor yang dikendarai oleh BCH melintas dan langsung melakukan penyetopan serta penangkapan.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan satu plastik besar berisi empat bal besar narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut lakban kuning.

Selain itu, dari pelaku juga disita dua unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 112.000.

"Pengakuan pelaku saat diinterogasi menyebutkan bahwa daun ganja tersebut didapat dari Kabupaten Mandailing Natal dengan cara dijemput," tambah Kapolsek Batunadua.

Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Batunadua.

Ini juga mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved