Breaking News

Berita Viral

Sosok Maulidar Selebgram Aceh Ditangkap Sebar Video Syur Saat Live TikTok, Gagal Nyaleg di Aceh

Wanita gagal dalam Pileg ditangkap Polisi gegara menyebarkan video syur. Selebgram asal Aceh ini menjadi sorotan.

TRIBUN-MEDAN.com - Wanita gagal dalam Pileg ditangkap Polisi gegara menyebarkan video syur. Selebgram asal Aceh ini menjadi sorotan. 

Wania bernama Maulidar alias Moly (32) ini mulai mengalami depresi setelah kalah dalam Pileg di Aceh. 

Dia menyebarkan video syur saat live TikTok. 

Permasalahan tersebut berawal dari korban melakukan siaran langsung di akun TikToknya.

Siaran tersebut telah disaksikan oleh sekitar 3.400 orang, termasuk korban.

Saat itulah, korban mendapati ML menyebarkan video syur tersebut.

Korban langsung melaporkan ML ke pihak berwajib. 

Polisi pun merespons cepat laporan tersebut dengan memanggil ML untuk memberikan keterangan.

Namun selebgram dan caleg gagal ini mangkir dari dua kali pemanggilan.

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan ML dan membawanya untuk diperiksa lebih lanjut. 

ML ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024). 

Baca juga: Sherly Tjoanda Sulit Berjalan Imbas Luka Bakar, Posisi Benny Laos Saat Kapal Meledak Dikuak Kerabat

Baca juga: Sosok Susanti, Ibu Kandung Nur Esa Anastasya, Siswi Blitar Diusir Ibu Tiri Ternyata Seorang TKI

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, ML telah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh usai dijemput oleh penyidik.

"Benar, selebgram Aceh berinisial ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh."

"Dia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," ujar Winardy, melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (12/10/2024), dikutip dari Serambinews.

"Diketahui, ML juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved