Breaking News

Berita Karo Terkini

Satreskrim Polres Karo Koordinasi dengan Jaksa soal Pelimpahan Berkas Pembakaran Rumah Wartawan

Polres Tanah Karo, hingga saat ini masih terus melengkapi berkas perkara pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang terjadi pada akhir Juni lalu.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Otak pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting tampak tampil necis dengan celana jeans biru dan sepatu boots hitam, saat menjalani rekonstruksi di salah satu lokasi tempat berkumpulnya para pelaku, di Jalan Bom Ginting, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, hingga saat ini masih terus melengkapi berkas perkara pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang terjadi pada akhir Juni lalu. Diketahui, dari perkara ini telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Bebas Ginting (Bulang), Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.

Informasi yang didapat dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, melalui Kanit Reskrim Henry Damanik, pihaknya juga sudah sempat melimpahkan berkas perkara ini ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.

Namun, berkas yang dikirimkan pada bulan Agustus lalu dinyatakan belum lengkap oleh pihak JPU dan dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo untuk dilengkapi pada 16 Agustus lalu. Selanjutnya, pada tanggal 12 September dirinya menjelaskan pihaknya telah mengirimkan kembali berkas yang telah diperbaiki ke pihak JPU.

"Sudah sempat kita kirimkan berkas perkara ke JPU, namun masih belum lengkap. Dan saat ini masih kita lengkapi apa yang kurang menurut JPU," ujar Henry, Senin (14/10/2024).

Diungkapkan Henry, sampai saat ini sudah ada 34 orang yang diperiksa sebagai saksi. Dirinya menjelaskan, dari puluhan orang saksi ini mulai dari saksi mata saat peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juni lalu, kerabat dan keluarga korban, hingga pihak dokter yang memeriksa jenazah para korban.

Terbaru, saat ini pihaknya telah berhasil mendapatkan keterangan dari salah satu saksi utama yaitu Eva br Pasaribu yang merupakan anak anak dari Sempurna Pasaribu. Dirinya menjelaskan, salah satu kendala yang membuat berkas perkara ini tak kunjung lengkap karena pihak JPU meminta agar Eva turut dimintai keterangannya.

"Jadi tinggal si anak dari korban inilah yang harus kita lengkapi kesaksiannya. Hari ini tadi kita sudah berhasil mendapatkan kesaksiannya, dan kita akan segera berkoordinasi dengan teman-teman dari JPU Kejari Karo untuk melengkapi berkasnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan setelah mendapatkan kesaksian dari Eva br Pasaribu yang merupakan keluarga inti pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, jika berkas perkara dirasa sudah lengkap pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan JPU untuk meminta petunjuk lanjutan.

"Secepatnya mungkin besok atau lusa kita koordinasi lebih lanjut terkait pelimpahan berkas ini," katanya.

Ketika disinggung perihal ketiga tersangka, dirinya menjelaskan saat ini ketiga tersangka telah dititipkan ke Rutan Kelas II B Kabanjahe sambil menunggu pemberkasan selesai. Sebagai informasi, dari berita sebelumnya ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dimana Bebas berperan sebagai otak pelaku, kemudian Yunus dan Rudi bertindak sebagai eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved