Berita Viral

MABES Polri Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Sudah Benar, Sebut Langgar SOP Saat Bongkar Mafia BBM

Kasus Ipda Rudy Soik yang dipecat usai bongkar kasus mafia BBM ilegal di Kupang mendapatkan perhatian dari Mabes Polri.

HO
Ipda Rudy Soik yang karaoke saat jam dinas bakal dimutasi ke Papua. Upda Rudy Soik telah melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Ipda Rudy Soik yang dipecat usai bongkar kasus mafia BBM ilegal di Kupang mendapatkan perhatian dari Mabes Polri. 

Ipda Rudy Soik merupakan anggota dari Polres Kupang, NTT. 

Dia telah mengajukan keberatan atas pemecatannya sebagai anggota Polri. 

Menurutnya, tuduhan lari dari tugas tidalah benar. Apalagi, dia dituduh santai di tempat karaoke. 

Padahal, menurut pengakuan Ipda Rudy, dia sedang melakukan penyelidikan terkait BBM ilegal dan mendapatkan surat tugas dari pimpinan. 

Sebelum dipecat, Rudy menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.

Terkait pemecatan Rudy, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hal itu berada dalam wewenang Polda NTT dan secara prosedural sudah diusut oleh Propam NTT.

"Sudah dilakukan oleh Polda NTT, dan secara prosedural oleh Divisi Propam. Lebih lanjut sudah disampaikan oleh Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT," tegas Trunoyudo, Senin (14/10/2024).

Ipda Rudy Soik yang karaoke saat jam dinas bakal dimutasi ke Papua. Upda Rudy Soik telah melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan. 
Ipda Rudy Soik yang karaoke saat jam dinas bakal dimutasi ke Papua. Upda Rudy Soik telah melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan.  (HO)

Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudy Soik hingga jatuhnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.

Kombes Robert Sormin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.

"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelas Robert.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved