Sumut Terkini
Anggota Ngoceh Saat Diciduk di Gubuk, Pemasok Sabu Juga Ditangkap Satreskoba Polres Tanah Karo
Kedua pelaku ini, ditangkap pada Selasa (8/10/2024) kemarin di lokasi dan waktu yang berbeda.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku ini, ditangkap pada Selasa (8/10/2024) kemarin di lokasi dan waktu yang berbeda.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, awalnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Liang Melas Datas (LMD).
Berkat laporan tersebut, selanjutnya pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba," ujar Eko, Senin (14/10/2024).
Dijelaskan Eko, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki laki berinisial S di kawasan Desa Kutambelin.
Pria berusia 30 tahun itu, diamankan di sebuah gubuk sekira pukul 03.00 WIN dini hari.
"Informasi dari masyarakat, salah satu pelaku biasa berada di sebuah gubuk. Selanjutnya kami lakukan penggerebekan dan berhasil diamankan seorang pelaku bersama barang bukti," katanya.
Dari tangan S, didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram dan barang bukti lain yang ditemukan di atas tikar di dalam gubuk tersebut.
Dari pengembangan yang dilakukan, S mengaku jika dia tidak bekerja sendiri.
"Dari pemeriksaan awal, S mengaku merupakan anggota jaringan yang dipimpin oleh SS warga Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding," ucapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di rumahnya sekira pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Kendit.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diselipkan di dinding kamar rumah pelaku.
Polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika.
Dari penangkapan ini, selanjutnya personel langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-beserta-barang-bukti.jpg)