Berita Viral
Bongkar Kasus BBM, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat, Ponakan Prabowo: Seharusnya Diberikan Apresiasi
Kerap Bongkar Kasus, Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi, Ponakan Prabowo: Seharusnya Diberikan Apresiasi
Kerap Bongkar Kasus. Terbaru soal BBM. Kini Ipda Rudy Soik Malah Dipecat dari Polisi, Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Seharusnya Diberikan Apresiasi
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, NTT, Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Rudy Soik dipecat karena memasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.
"Benar. Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/10/2024).
Kombes Ariasandy menjelaskan PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
"Rudy Soik diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri."
Putusan sidang KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.
"Pada saat pelaksanaan sidang KKEP secara in Absensia karena pada saat sidang pembacaan tuntutan, terduga pelanggar (Rudy Soik) meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan sehingga sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai," jelas Ariasandy.
Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya, Polda NTT mengungkap eks Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi dan eks KBO Ipda Rudy Soik menyalahi aturan dalam penyelidikan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Keduanya memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar.
"Di lokasi kejadian (rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar) tidak ditemukan adanya kejadian tindak pidana dan barang bukti (BBM),"ujar Kombes Ariasandy, pada Senin (2/9/2024) lalu.
Kronologisnya
Berdasarkan keterangan para saksi, Rudy Soik beserta sejumlah anggota Jatanras Polresta Kupang Kota mendatangi rumah Ahmad Ansar pada Kamis (27/6/2024). Mereka datang untuk mengimbau agar tidak menimbun BBM subsidi jenis solar.
Sore harinya, Rudy Soik bersama anggotanya kembali memasang garis polisi di rumah Ahmad Ansar beserta drum kosong dan jeriken kosong.
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ipda-Rudy-Soik-dan-Rahayu.jpg)