Berita Seleb
Alasan Sandra Dewi Ogah Berikan Cincin Nikah Disita Penyidik, Cerita ke Hakim: Benda Itu Sakral
Di hadapan hakim, Sandra Dewi mengungkapkan barang yang tidak disita oleh penyidik Kejagung Republik Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Sandra Dewi jadi saksi sidang sang suami, Harvey Moeis kasus korupsi timah, ungkap soal perhiasan yang dimiliki.
Sandra Dewi dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) karena barang-barang dari 11 mobil, 88 tas mewah, sebidang tanah, hingga perhiasan disita Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.
Di hadapan hakim, Sandra Dewi mengungkapkan barang yang tidak disita oleh penyidik Kejagung Republik Indonesia.
"Yang tidak disita hanya cincin tunangan dan cincin kawin pemberian dari suami saya. Itu tidak saya kasih saat mau disita," kata Sandra Dewi. Dikutip dari Tribunnews.com
Sandra mengatakan dirinya tidak memberikan cincin tunangan dan cincin kawin kepada penyidik karena barang itu adalah tanda pengikat pernikahannya dengan Harvey.
"Saya tidak kasih karena cuma barang itu yang dikasih sama suami saya (Harvey Moeis)," ucapnya.
Hakim pun memaklumi hal tersebut, karena cincin pernikahan adalah benda yang sakral dari suami istri yang sudah mengucap janji kepada Tuhan.
"Iya yang mulia, benda itu sakral," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sandra Dewi mengatakan bahwa selama ini dirinya diam, karena ingin menunggu momen dirinya menjadi saksi, dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis.
"Saya menunggu ini karena saya mau menjelaskan semuanya, bahwa saya hanya diberikan cincin kawin saja dari suami saya, untuk mobil tas branded dan perhiasan itu semuanya milik saya dan pemberian endorse," ujar Sandra Dewi.
Ungkap Soal Tas Branded
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Sandra Dewi pun membeberkan kepemilikan tas branded dan ratusan perhiasannya itu, bukanlah pemberian dari Harvey Moeis.
"Semua tas dan perhiasan yang disita penyidik itu bukan dari suami saya. Itu saya dapatkan dari hasil kerja keras dan juga endorsement dari perusahaan," kata Sandra Dewi saat jadi saksi kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suaminya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi menjelaskan asal mula tas branded miliknya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sandra mengaku hal itu didapatnya karena menerima endorse dari 23 toko tas.
Hakim kemudian menyebut beberapa merek tas mewah, "Ada Louis Vuitton, Hermes."
"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu per satu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement, yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang," ujar Sandra. Dikutip dari Kompas.com
"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas," lanjutnya.
Dijelaskan Sandra, dari endorse tersebut, Sandra mendapatkan tas-tas bermerek yang jumlahnya sebenarnya mencapai ratusan.
"Ini sudah 10 tahun saya jalani dan ada ratusan tas sebenarnya yang saya terima," ucap Sandra.
"88 tas betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting," tegasnya.
Dalam kesaksiannya, Sandra juga mengatakan bahwa suaminya tidak pernah memberikannya tas karena tahu dia sudah memiliki banyak tas bermerek.
"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini endorsement, dan tidak pernah dibelikan oleh suami saya," kata Sandra.
"Karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," sambungnya.
Diketahui, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa penyidik telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi buntut TPPU yang turut menjerat Harvey Moeis.
Soal Kepemilikan Jet Pribadi
Selain itu, Sandra juga mengungkapkan soal kepemilikan jet pribadi.
Sandra Dewi menyebut bahwa itu hanyalah gosip.
Sandra Dewi menyebut penyidik hanya menyita Mini Cooper dan Rolls Royce.
"Sekarang disita (mobil Mini Cooper dan Rolls Royce)?" tanya Hakim Eko.
"Iya," jawab Sandra Dewi.
"Mini Cooper dan Rolls Royce?" tanya Hakim Eko lagi.
"Betul," ungkap Sandra Dewi.
"Kemudian apalagi?" cecar hakim.
"Saya enggak hafal yang mulia," jawab Sandra Dewi.
"Ada pesawat juga enggak?" tanya Hakim Eko.
"Itu cuma gosip yang mulia," ujar Sandra Dewi.
Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalan kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Sandra Dewi
Harvey Moeis
korupsi
sidang
cincin
Tribun-medan.com
Berita seleb
Sandra Dewi Ogah Berikan Cincin Nikah
| INARA Rusli Diisukan Selingkuh dengan Suami Orang, Brand Hijab Langsung Klarifikasi:Tak Sesuai Agama |
|
|---|
| VIRAL Curhatan Penyanyi Ghea Indrawari Kelaparan Saat Konser, Ngaku Belum Makan dari Siang |
|
|---|
| NASIB Inara Rusli Usai Dituding Pelakor, Kini Dipolisikan Influencer Wardatina, Bawa Bukti CCTV |
|
|---|
| Awal Mula Inara Rusli Dituduh Selingkuh dengan Suami Orang, Istri Sah Beberkan Bukti: Ada CCTV |
|
|---|
| Bocor Isi Chat Inara Rusli dengan Istri Saha Insanul Jihadi, Eks Istri Virgoun Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TANGIS-Harvey-Moeis-Pecah-Saat-Sandra-Dewi-Cerita-Bohongi-Kedua-Anaknya-Saya-Bilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.