Medan Terkini

RESKRIM Polsek Delitua Tangkap 4 Komplotan Begal yang Telah Beraksi 10 Kali Nyolong Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap 4 orang komplotan maling, begal, sekaligus penadah sepeda motor yang kerap beraksi diwilayah Kecamatan Delitua.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Delitua menangkap empat orang komplotan maling, begal, sekaligus penadah sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Delitua, Namorambe hingga Sibiru-biru.

Keempatnya adalah Diki Prabowo (24) Afriansyah (36) dan dua penadah motor curian bernama Jontra dan Bongkeng.

Untuk tersangka Diki Prabowo dan Afriansyah terpaksa ditembak kakinya dan dibikin cacat karena mereka melawan petugas saat proses penyelidikan lanjutan.

Meski demikian, keduanya tetap dibawa ke RS Bhayangkara TK II untuk mencabut peluru dan dirawat.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, dua tersangka ini kurang lebih sudah 10 kali mencuri sepeda motor, lalu dijual kepada Jontra dan Bongkeng.

"Namun ketika kami melakukan upaya pengembangan untuk mencari barang bukti kedua tersangka ini melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur,"kata Kompol Dedy Dharma, Rabu (9/10/2024) di Polsek Delitua.

Didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, dan Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, Dedy menjelaskan, pengungkapan bermula adanya dua laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 11 juga 23 September lalu.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapatlah dua tersangka Afriansyah dan Diki Prabowo.

Dari keduanya berkembang hingga menangkap dua penadah motor curian.

Berdasarkan keterangan penadah, sepeda motor curian dijual kembali dengan harga bervariasi melalui media sosial.

Selain menangkap pelaku, Polisi menyita kunci letter T yang digunakan untuk mencuri, serta satu senjata tajam yang dibawa pelaku saat beraksi.

Mereka disebut tak segan-segan melukai korbannya jika terdesak.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal berbeda, diantaranya pencurian dan penadahan.

"Ketika dia beraksi selalu membawa senjata tajam tersebut di dalam bagasi sepeda motor nya. Untuk sementara pelaku yang bisa kami amankan ada dua orang, namun ada kelompok lainnya teman-teman yang berhasil kami tangkap."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved