Polres Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Tangkap Dua Bandar Sabu dan Sita 100 Gram Narkoba

Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, Abdul Sukur (41) dan Hari Supriadi (26), di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua orang pengedar narkoba, Abdul Sukur (41) dan Hari Supriadi (26), diamankan Polsek Perdagangan dari sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, Abdul Sukur (41) dan Hari Supriadi (26), di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Simalungun, Selasa (8/9/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 100,92 gram, dua ponsel, helm, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Barang haram tersebut diakui akan dijual kembali oleh para pelaku, yang mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pemasok di Asahan.

Kasus ini kemudian ditangani oleh unit Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. AKP Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas narkoba dan mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.

Kedua tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau hukuman mati.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved