Lapas Padangsidimpuan dan Advokat Barra Law Office Bersinergi Wujudkan Narapidana Sadar Hukum
Lapas Padangsidimpuan dan Barra Law Office ajarkan hukum kepada narapidana dan mahasiswa, perkuat pemahaman tentang hak, kewajiban, dan sistem lapas.
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Kasi Binadik dan Giatja, Erikjen Silalahi, menerima kunjungan Advokat dari Barra Law Offices dan 7 (tujuh) orang Mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan, Selasa (10/09/24).
Kegiatan tersebut merupakan praktik advokat secara langsung melalui metode direct interview kepada responden baik petugas maupun narapidana di Lapas mengenai system pengawasan di Lapas, hak-hak dan kewajiban para warga binaan serta penanganan masa tahanan.
Erikjen Silalahi, dalam sambutannya mengatakan, Lapas adalah tempat membina dan membimbing para warga binaan untuk kelak ketika kembali pada masyarakat akan menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Yusni Mariana Lubis, SH, Advokat sekaligus Pamong Mahasiswa Magang mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan dalam rangka mengenalkan kepada para mahasiswa bagaimana kondisi di lembaga pemasyarakatan.
Dia mengatakan, mahasiswa di fakultas hukum yang sedang menjalani magang diajarkan mengenai hukum pidana, hukum perdata dan lainnya dan disini mahasiswa diajak agar jangan hanya tau teori tentang hukum, tapi paham kondisi real di lapangan dan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya paham hukum dan bisa meminimalisir angka pelanggaran hukum.
Erikjen juga mengapresiasi sekaligus berterima kasih atas kunjungan tersebut karena program magang yang dilakukan mahasiswa tersebut turut membantu Lapas dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan dan tentunya akan memberikan pengalaman dan ilmu yang bermanfaat bagi para mahasiwa.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Padangsidimpuan
Barra Law Office
Narapidana Sadar Hukum
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lapas-Padangsidimpuan-dan-Advokat-Barra-Law-Office-Bersinergi-Wujudkan-Narapidana-Sadar-Hukum.jpg)