Lapas Kotapinang Ikuti Sosialisasi PER-13/PB/2024 tentang LLAT dan Press Release APBN 2024

Lapas Kotapinang ikuti sosialisasi PER-13/PB/2024 untuk memastikan langkah-langkah akhir tahun anggaran 2024 berjalan sesuai regulasi.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut di Aula KPPN Rantauprapat mengikuti kegiatan Sosialisasi PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan Press Release APBN periode s.d. Bulan September 2024, Selasa (08/10). 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut di Aula KPPN Rantauprapat mengikuti kegiatan Sosialisasi PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan Press Release APBN periode s.d. Bulan September 2024, Selasa (08/10).

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan implementasi Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-2595/PB.1/2022 tanggal 28 Juli 2022 hal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPP.

Mewakili Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Bendahara Oktovianus dan Operator Bendahara Erwin Simanjuntak mengikuti dan menyimak seluruh rangkaian kegiatan. Kegiatan ini juga diikuti PPK, PPSPM, Bendahara dan Operator Mitra Satuan Kerja Wilayah Kerja KPPN Rantauprapat.

Puji Hartoyo, Kepala KPPN Rantauprapat dalam membuka kegiatan menghimbau satuan kerja wilayah KPPN Rantauprapat harus lebih mencermati langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 yang regulasinya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024.

"Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut mengatur pelaksanaan akhir tahun anggaran terkait penerimaan negara, pengeluaran negara, pengelolaan kas, akuntansi dan pelaporan serta percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2025, termasuk ketentuan jam layanan KPPN di akhir tahun anggaran," ungkap Puji Hartoyo 

Puji Hartoyo juga menambahkan, "Pada periode akhir tahun anggaran 2024, KPPN akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku untuk menjamin layanan KPPN dalam penyaluran APBN dapat berjalan dengan baik. Dalam kondisi tertentu, KPPN dapat membuat kebijakan perpanjangan jam layanan setelah mendapat persetujuan dari Kanwil DJPb," tegasnya

Hal senada di sampaikan Oktavianus, Bendahara Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang dalam mengikuti kegiatan ini, "Overview mengenai Data Laporan Keuangan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh Lapas Kotapinang. Hal ini untuk menjamin data yang disajikan dalam Laporan Keuangan Lapas Kotapinang adalah data yang valid dan berkualitas, karena Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban anggaran Lapas Kotapinang dalam siklus pengelolaan keuangan negara" ungkapnya.

"Sosialisasi Peraturan ini bertujuan untuk memberikan rambu-rambu kepada satuan kerja termasuk kami Lapas Kotapinang mengenai hal-hal dan tanggal-tanggal penting yang menjadi batas waktu yang perlu menjadi perhatian dalam rangka tutup tahun anggaran 2024" tambahnya

Pada kesempatan ini pula dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Satuan Kerja wilayah KPPN Rantauprapat yang memiliki permasalahan terkait masalah perbendaharaan ataupun pelaporan keuangan menyampaikan permasalahan tersebut untuk mendapatkan solusi atau penjelasan. Dengan adanya momen seperti ini, dapat meningkatkan jalinan kerjasama dan kolaborasi antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang dengan KPPN Rantauprapat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved