Sumut Memilih

KPU Sumut Masih Kaji Ulang PKPU Pindah Pemilih di Pilkada Serentak 2024

Sitori mengatakan, bagi warga yang masuk DPT untuk aturan pindah memilih masih berkaca pada Pilkada yang telah dilakukan sebelumnya.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Komisioner KPU Sumut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Sitori Mendrofa.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) masih melakukan pengkajian aturan pindah memilih bagi warga Sumatera Utara pada Pilkada serentak 2024.

Proses pengkajian disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Sitori Mendrofa, Rabu (9/10/2024).

Sitori mengatakan, bagi warga yang masuk DPT untuk aturan pindah memilih masih berkaca pada Pilkada yang telah dilakukan sebelumnya.

Artinya, bila aturan pindah memilih hanya diperuntukkan bagi warga Sumut yang menjalani dinas, menempuh pendidikan maupun menjalani perobatan di luar kota tetapi masih di dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Lanjut Sitori Mendrofa dengan kondisi seperti itu warga dengan kondisi sakit masih bisa mengurus surat keterangan dokter agar mendapat hak pilih.

Namun surat keterangan dokter tersebut langsung ditujukan ke KPU Kab/Kota dimana warga tersebut sedang menjalani pengobatan.

"Contoh bersangkutan warga Sibolga, sedang menjalani pengobatan di Kota Medan, dan dia harus mengambil surat keterangan dari KPU Sibolga, dan langsung langsung mengajukan pindah memilih ke KPU Kota Medan supaya bisa memilih," jelasnya. 

"Dan catatan, warga tersebut hanya bisa memilih satu surat pemilihan, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, karena masyarakat tersebut masih memilih di wilayah Sumatera Utara, aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sedang menjalani Dinas, ataupun sekolah," tambahnya. 

Untuk warga pemilik KTP Sumatera Utara yang berada di luar Provinsi Sumatera Utara, baik itu sedang menjalani pengobatan, dinas ataupun sekolah tidak bisa ikut memilih.

Baik itu pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

"Contoh kondisi, warga Sumut yang sedang berada di Jambi, kan tidak mungkin dia memilih Gubernur Jambi, kalau mau memilih, mau tidak mau harus kembali ke domisilinya. Tergantung domisili lah," jelasnya. 

Untuk itu KPU Sumut berharap agar PKPU tentang pindah memilih bisa dapat terselesaikan dengan cepat.

Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas haknya pada Pilkada serentak 2024.

"Kita upayakan PKPU bisa diselesaikan dengan cepat, agar partisipasi masyarakat untuk memilih bisa meningkat dari Pilkada sebelumnya," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved